SELATPANJANG, GORIAU.COM - Komisi I DPRD Kepulauan Meranti mendukung upaya Pemkab Meranti yang kembali mengusulkan pemekaran Alahair menjadi kecamatan baru. Namun untuk mewujudkan itu, harus dilakukan pemekaran desa-desa terlebih dahulu untuk mencukupi jumlah yang disyaratkan yakni minimal 10 desa.
Demikian disampaikan Ketua Komisi I Dedi Putra, saat ditemui di kantornya, Kamis (4/9/2014).
"Usulan pemekaran Kecamatan Alahair ini sudah pernah kita ajukan namun terkendala syarat, seperti jumlah desa yang belum mencukupi. Untuk itu Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) harus mulai dan fokus pada pemekaran desa dulu," ujar Dedi.
Dengan dicabutnya moratorium pemekaran pada tahun 2015 nanti, BPMPD harus segera bekerja jika memang ingin memekarkan kecamatan yang kini masih dibawah administrasi Kecamatan Tebingtinggi.
"Pada prinsipnya kami mendukung upaya Bupati Irwan tersebut," ucapnya.
Politisi muda PPP itu mencontohkan beberapa pemekaran yang bisa dilakukan untuk memenuhi jumlah desa untuk pemekaran Kecamatan Alahair.
"Kita bisa mulai dengan pemekaran Kelurahan Selatpanjang Timur dan Selatpanjang Selatan. Tingginya jumlah penduduk di dua kelurahan ini telah menjadi modal untuk dimekarkan menjadi desa atau kelurahan baru yang syaratnya 800 KK," sebut Dedi.
***