PEKANBARU – DPRD Provinsi Riau melalui Komisi I langsung bergerak cepat usai diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau periode 2026–2029.

Pada rapat awal yang digelar hari ini, Komisi I memanggil seluruh anggota Timsel untuk membahas tahapan dan mekanisme seleksi. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa proses seleksi ditargetkan rampung dalam waktu maksimal dua hingga tiga bulan.

“Kita berharap timeline-nya jelas, maksimal tiga bulan sudah selesai, sehingga proses selanjutnya bisa segera kita tindak lanjuti,” ujar Ketua Komisi I DPRD Riau, Nurazmi Hasyim.

Selain membahas jadwal, lanjut politisi Demokrat ini, Komisi I juga menekankan pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam seluruh tahapan seleksi. Timsel diminta bekerja sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Kami tidak akan mengintervensi. Kami serahkan sepenuhnya kepada Timsel untuk bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi. Jangan sampai nanti muncul persoalan atau gugatan seperti yang terjadi di daerah lain,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut juga telah ditetapkan susunan kepengurusan Timsel, dengan Prof Syarifah Faradina ditunjuk sebagai ketua. Ia diketahui memiliki pengalaman dalam proses seleksi KPID sebelumnya.

Sementara itu, anggota Timsel terdiri dari sejumlah unsur akademisi, pemerintah, dan perwakilan pusat, yakni Aidil Haris, Saud Tua Manik, Superyadi dari Pemprov Riau, serta Muhammad Hasrul Hasan dari KPI Pusat.

Komisi I juga mendorong agar masa pendaftaran calon anggota KPID dapat diperpanjang guna memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang ingin ikut seleksi.

“Kita ingin partisipasi masyarakat lebih banyak, sehingga mendapatkan calon-calon terbaik,” ujarnya.

Setelah proses seleksi oleh Timsel selesai, nantinya akan diserahkan sebanyak 14 nama kepada DPRD Riau. Selanjutnya, Komisi I akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk memilih tujuh komisioner KPID terpilih.

Hasil akhir tersebut kemudian akan diajukan untuk ditetapkan melalui SK Gubernur Riau.DPRD berharap seluruh tahapan berjalan lancar dan menghasilkan komisioner KPID yang kompeten serta mampu menjalankan fungsi pengawasan penyiaran secara maksimal di Provinsi Riau. ***