
PEKANBARU – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Riau menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD Riau dalam audiensi bersama Komisi V yang turut dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Riau, Kamis (16/04/2026).
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan serentak FSPMI di 38 provinsi di Indonesia. Ketua DPW FSPMI Riau, Satria, mengatakan tuntutan utama mereka adalah mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai rekomendasi Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, serta penghapusan sistem outsourcing dan penolakan upah murah.
“Kami meminta DPRD Riau menyatukan visi dan menyampaikan rekomendasi resmi ke DPR RI,” ujar Satria.
Dalam audiensi tersebut, FSPMI juga menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk kasus pemutusan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara sepihak oleh perusahaan, meskipun proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) belum berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau, Abdul Kasim, membenarkan adanya tuntutan tersebut dan menyebut aksi FSPMI merupakan gerakan nasional. Ia mengatakan aspirasi pekerja terkait percepatan pengesahan UU Ketenagakerjaan akan menjadi perhatian dan masih dalam proses pembahasan lebih lanjut.
Menurutnya, massa aksi berasal dari berbagai kabupaten/kota di Riau dan juga mendorong agar pekerja mendapatkan upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan.
DPRD Riau, lanjut Abdul Kasim, akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai kewenangan yang ada. ***