
PEKANBARU – Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar menyoroti sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan pemilihan RT dan RW di Kota Pekanbaru.
Robin mengatakan, pihaknya menemukan adanya panitia di tingkat bawah yang membuat aturan tambahan di luar ketentuan resmi, yakni Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025.
“Kita menemukan banyak panitia di tingkat bawah membuat aturan tambahan di luar Perwako Nomor 48 Tahun 2025. Ini yang memicu kisruh di masyarakat,” ujar Robin, Rabu (8/4/2026).
Menurut dia, penambahan aturan tersebut justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Salah satu yang disorot adalah adanya syarat tambahan seperti keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, yang tidak diatur dalam perwako.
Robin menegaskan, seluruh camat dan lurah harus berpedoman penuh pada aturan yang sudah ditetapkan tanpa membuat kebijakan tambahan.
“Kita sangat menghargai Perwako 48 Tahun 2025 dan aturan turunannya. Jadi jangan ada lagi penambahan aturan di luar itu, karena justru membingungkan masyarakat,” ujar politisi berpartai banteng itu.
Selain itu, ia juga menyoroti mekanisme seleksi calon RT/RW, khususnya terkait uji kelayakan dan kepatutan (UKK). Ia menjelaskan bahwa calon yang tidak mencapai nilai ambang batas 75 dinyatakan tidak layak dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Dalam kondisi hanya terdapat satu calon yang memenuhi syarat, Robin menegaskan tidak perlu dilakukan pemilihan ulang.
“Kalau tinggal satu calon yang dinyatakan layak, cukup ditetapkan secara aklamasi. Tidak perlu lagi ada musyawarah atau pemilihan ulang, cukup dibuatkan berita acaranya,” jelasnya.
Namun, kata dia, di lapangan masih ditemukan panitia yang tetap menggelar musyawarah untuk meminta persetujuan warga, yang justru memperkeruh situasi.
Robin juga mengungkapkan adanya laporan dugaan intervensi dalam proses pemilihan, baik dari oknum camat, lurah, maupun pihak lain.
“Ada laporan soal intervensi, baik dari oknum camat, lurah, maupun pihak lain. Ini tidak boleh terjadi. Pemilihan harus berjalan demokratis tanpa tekanan atau kepentingan tertentu,” ujarnya.
Ia menegaskan, calon yang tidak lolos seleksi tidak boleh dipaksakan untuk tetap mengikuti proses pemilihan.
Selain itu, Robin juga menyoroti adanya temuan calon dengan status eks narapidana yang mendaftar sebagai RW. Ia mengingatkan bahwa setiap calon wajib membuat surat pernyataan tidak pernah dipidana.
“Kalau ada yang membuat pernyataan palsu, tentu ada konsekuensi hukum. Kita minta itu diproses sesuai aturan yang berlaku dan bisa digugurkan,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung persoalan syarat domisili. Menurut dia, terdapat kasus calon terpilih yang tidak memenuhi ketentuan tinggal minimal tiga tahun berturut-turut di wilayah setempat.
“Ini jelas melanggar aturan dalam perwako. Kita minta diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Robin berharap seluruh proses pemilihan RT dan RW di Pekanbaru dapat berjalan sesuai aturan tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Jadi kita tegaskan tidak boleh ada campur tangan atau intervensi, baik dari camat, lurah, maupun pihak lain, agar proses ini berjalan sesuai Perwako Nomor 48 Tahun 2025,” ucapnya.
Ia juga meminta agar setiap persoalan yang muncul di tingkat kelurahan segera diselesaikan oleh camat atau lurah setempat agar tidak berkembang menjadi konflik sosial di masyarakat. ***