BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum Anggaran Dana Desa (ADD) dikucurkan, diantaranya rencana Pembangunan Jangka Menengah Kepenghuluan, dana kerja pemerintahan desa, peraturan desa tentang APB desa dan rencana anggaran belanja desa. Dan DPRD meminta Pjs Kades untuk tidak menggunakan ADD.

Hal itu terungkap ketika Badan Pemberdayaan Desa Rokan Hilir melakukan hearing dengan Komisi A DPRD Rohil dalam membahas ADD di ruang sidang utama gedung DPRD Rohil, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir.

''Itu merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi. Sebanyak 42 dari 187 desa se Kabupaten Rokan Hilir sudah rampung melengkapi berkasnya dalam memenuhi persyaratan untuk pencairan dana ADD,'' kata Kabid Pemdes, Sakinah dihadapan anggota DPRD Rohil yang dihadiri Ketua Komisi A Abu Khoiri, Sekretaris Afrizal, serta anggota H.M Bachid Majdid dan Jaerli Silalahi.

Sesuai UU Nomor 6 tahun 2014 dan PP No 43 tahun 2014 tentang tata cara pelaksanaan ditambah UU Nomor 6 tahun 2014, bahwa ADD dan DD merupakan pendapatan hasil desa yang akan diterima tahun ini. Sakinah menerangkan, berdasarkan hasil rapat di Jakarta kemarin, penyaluran dana ADD melalui rekening pemerintah pusat yang langsung ditransfer ke rekening pemerintahan desa yang langsung dipertanggungjawabkan oleh kepala desa tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi A Abu Khoiri meminta kepada Badan Pemerintahan Desa untuk segera mencairkan ADD mengingat banyaknya gaji perangkat Kepenghuluan yang belum dibayarkan. Dia menyebutkan, besarnya dana yang diterima desa berbeda. Untuk ADD, Rohil menerima anggaran sebesar Rp 182 miliar. Sedangkan ADD yang bersumber dari APBN sebesar Rp 46 miliar.

''Untuk pengelolaan dana ADD, kami dari komisi A menginginkan kepala desa yang masih berstatus pejabat sementar (Pjs) tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut," pintanya. (amr)