PROGRAM Koperasi Desa Merah Putih yang digulirkan pemerintah sebagai instrumen ekonomi kerakyatan kini menghadapi sorotan serius dari sisi hukum perjanjian. Munculnya klausul denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dikenakan kepada pekerja yang mengundurkan diri setelah menjalani pelatihan tiga bulan memunculkan pertanyaan fundamental: apakah klausul semacam itu absah secara hukum, ataukah ia merupakan bentuk penyalahgunaan kebebasan berkontrak yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum perdata dan ketenagakerjaan Indonesia?

I. Anatomi Masalah: Bukan Soal Loyalitas, Melainkan Soal Keabsahan

Persoalan ini tidak semata menyangkut soal etika atau loyalitas pekerja. Inti masalahnya jauh lebih dalam: apakah sebuah perjanjian yang mengikat seseorang untuk tidak mengundurkan diri, dengan ancaman denda yang tidak proporsional, dapat dikualifikasikan sebagai perjanjian yang sah menurut hukum?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus kembali ke fondasi hukum perjanjian Indonesia, yakni Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang mensyaratkan empat unsur sahnya perjanjian:

  1. * Kesepakatan para pihak.
  2. * Kecakapan untuk membuat perikatan.
  3. * Suatu hal tertentu.
  4. * Suatu sebab yang halal (causa yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum).

Dari keempat syarat tersebut, setidaknya dua di antaranya patut dipertanyakan dalam konteks klausul denda Koperasi Desa Merah Putih ini.

II. Asas Konsensualisme dan Cacat Kehendak

Asas konsensualisme menghendaki bahwa perjanjian lahir dari kehendak bebas para pihak, bebas dari paksaan (dwang), kekhilafan (dwaling), maupun penipuan (bedrog) sebagaimana diatur dalam Pasal 1321–1328 KUH Perdata.

Dalam praktik rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih, calon pekerja umumnya dihadapkan pada situasi asimetris: mereka adalah warga desa yang membutuhkan pekerjaan, berhadapan dengan institusi koperasi yang didukung otoritas pemerintahan desa. Situasi ini secara inheren menciptakan ketimpangan posisi tawar (bargaining position). Seseorang yang menandatangani kontrak dalam kondisi ketergantungan ekonomi dan tekanan sosial dari lingkungan pemerintahan desa sangat sulit dikatakan telah memberikan kehendak yang bebas dan tanpa cacat.

Doktrin hukum mengenal konsep misbruik van omstandigheden (penyalahgunaan keadaan), yang dalam yurisprudensi Indonesia mulai diakui sebagai alasan pembatalan perjanjian meskipun belum dikodifikasi secara eksplisit dalam KUH Perdata. Dalam konteks ini, apabila klausul denda tersebut disepakati dalam kondisi tekanan struktural, bukan kehendak bebas sejati, maka unsur konsensus yang menjadi fondasi perjanjian itu patut diragukan validitasnya.

III. Asas Kebebasan Berkontrak dan Batas-Batasnya

Pasal 1338 KUH Perdata menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pacta sunt servanda). Asas kebebasan berkontrak (vrijheid van contract) memang memberi ruang luas bagi para pihak untuk menentukan isi perjanjian, termasuk menentukan klausul denda (boetebeding) sebagaimana diatur dalam Pasal 1249–1252 KUH Perdata.

Namun, kebebasan itu tidak mutlak. Pasal 1337 KUH Perdata secara tegas membatasi: suatu sebab dinyatakan tidak halal apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan baik, atau ketertiban umum. Di sinilah klausul denda Rp100 juta tersebut harus diuji.

  • Pertama, dari aspek proporsionalitas. Denda sebesar Rp100 juta yang dibebankan kepada pekerja yang baru mengikuti pelatihan tiga bulan—tanpa memperhitungkan nilai riil kerugian yang diderita koperasi—adalah denda yang tidak proporsional. Hakim dalam sistem hukum Indonesia, berdasarkan Pasal 1251 KUH Perdata, memiliki kewenangan untuk memoderasi (matiging) klausul denda yang dinilai berlebihan. Artinya, bahkan jika klausul itu dianggap sah, besaran dendanya tetap dapat direvisi oleh pengadilan.
  • Kedua, dari aspek larangan mengikat tenaga kerja secara paksa. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Klausul yang secara efektif 'mengunci' pekerja karena ancaman denda yang tidak terjangkau secara ekonomi berpotensi menjadi instrumen perbudakan modern yang terselubung dalam format yuridis kontrak.

IV. Perspektif Hukum Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang sebagian pasalnya telah diubah melalui UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, secara prinsip melindungi hak pekerja untuk mengakhiri hubungan kerja. Pasal 162 UU Ketenagakerjaan memberikan hak pengunduran diri kepada pekerja dengan mekanisme dan prosedur tertentu.

Yang menjadi persoalan adalah apakah hubungan antara anggota koperasi atau pekerja koperasi dengan koperasi itu sendiri tunduk sepenuhnya pada rezim hukum ketenagakerjaan, ataukah murni hubungan perdata biasa. Ambiguitas klasifikasi ini justru membuka celah penyalahgunaan: ketika nyaman, koperasi mengklaim hubungan 'keanggotaan' agar tidak terikat standar perlindungan ketenagakerjaan; namun ketika menguntungkan, mereka memberlakukan klausul kontraktual layaknya majikan terhadap buruh.

Ambiguitas semacam ini tidak boleh ditafsirkan sepihak oleh pihak yang lebih kuat. Doktrin interpretasi perjanjian mengenal asas contra proferentem: penafsiran perjanjian yang tidak jelas dilakukan secara merugikan pihak yang menyusun klausul tersebut—dalam hal ini koperasi.

V. Dimensi Hukum Publik: Ketika Negara Menjadi Arsitek Ketimpangan

Aspek yang tidak kalah krusial adalah posisi negara dalam konstruksi perjanjian ini. Koperasi Desa Merah Putih adalah program yang lahir dari kebijakan pemerintah, diinisiasi oleh aparatur desa, dan secara simbolis menempel pada otoritas negara. Ketika sebuah institusi yang didukung kekuasaan publik menyusun klausul kontrak yang memberatkan warga, batas antara hubungan perdata dan hubungan kuasa menjadi kabur.

Dalam teori hukum administrasi, negara tidak boleh menggunakan instrumen hukum privat untuk menghindar dari kewajiban perlindungan hak warga negara. Apabila pemerintah mendorong warganya masuk ke dalam perjanjian kerja dengan klausul yang memberatkan melalui program resmi negara, maka pertanggungjawaban moral dan hukum tidak sepenuhnya dapat diletakkan di bahu masyarakat semata.

Ini bukan persoalan apakah program koperasi itu baik atau buruk. Ini adalah soal standar: sebaik apa pun tujuan sebuah kebijakan, pelaksanaannya tetap harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum yang melindungi hak individu.

VI. Konklusi: Reformulasi, Bukan Pembiaran

Berdasarkan analisis di atas, klausul denda Rp100 juta dalam perjanjian kerja Koperasi Desa Merah Putih setidaknya bermasalah pada tiga lapisan:

  1. * Keabsahan konsensus akibat potensi cacat kehendak dalam situasi asimetri struktural.
  2. * Ketidakproporsionalan nilai denda yang bertentangan dengan asas kepatutan (billijkheid) dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata.
  3. * Potensi pelanggaran terhadap hak konstitusional atas kebebasan bekerja.

Solusinya bukan menghapus klausul pengikat sepenuhnya, sebab kepentingan koperasi untuk tidak merugi akibat investasi pelatihan juga sah secara hukum. Solusinya adalah reformulasi yang adil: denda dihitung berdasarkan kerugian nyata yang dapat dibuktikan, bukan angka flat yang tidak berdasar; mekanisme pengunduran diri yang berimbang; serta prosedur pembentukan kontrak yang benar-benar memberi ruang bagi calon pekerja untuk memahami dan menegosiasikan klausul.

Hukum kontrak yang sehat bukan hanya soal mengikat para pihak, ia juga soal menjamin keseimbangan. Ketika klausul sebuah perjanjian lebih menyerupai perangkap daripada kesepakatan, ia bukan lagi instrumen hukum yang sahih; ia adalah penyalahgunaan wajah hukum itu sendiri. ***

Ridho Alfahriansyah, S.H., M.H adalah Akademisi & Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau