
JAKARTA – KH Miftachul Akhyar mungundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI). Surat pengunduran dirinya sudah diserahkan KH Miftachul Akhyar ke MUI.
Dikutip dari sindonews.com, keputusan mundur sebagai Ketum MUI tersebut disampaikan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu saat memberikan pengarahan dalam Rapat Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat Rabu (9/3/2022) sore.
''Di saat ahlul halli wal aqdi (Ahwa) Muktamar ke-34 NU menyetujui penetapan saya sebagai Rais Aam, ada usulan agar saya tidak merangkap jabatan. Saya langsung menjawab sami'na wa atha'na (kami dengarkan dan kami patuhi),'' kata Kiai Miftah, panggilan akrab Miftachul Akhyar, dikutip dalam laman resmi NU Online, Rabu (9/3/2022).
''Jawaban itu bukan karena ada usulan tersebut, apalagi tekanan,'' kata Kiai Miftah.
Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur 2007-2015 ini kemudian menceritakan proses pemilihan dirinya menjadi Ketum MUI pada akhir November 2020. Hampir dua tahun sebelumnya, kata Kiai Miftah, dirinya dirayu dan diyakinkan untuk bersedia jadi Ketum MUI.
''Semula saya keberatan, tapi kemudian saya takut menjadi orang pertama yang berbuat 'bid'ah' di dalam NU. Karena selama ini Rais Aam PBNU selalu menjabat Ketua Umum MUI,'' kata dia.
Ketua Badan Pembinaan dan Pengembangan Organisasi MUI KH Salahuddin Al-Aiyub membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dimaksud.
''Awal pekan ini, surat tersebut telah kami terima. Selanjutnya, MUI akan merespons surat tersebut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di internal MUI,'' ucapnya.
Sementara Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pengganti KH Miftachul Akhyar, akan dibahas dalam rapat MUI yang sesuai dengan organisasi MUI.
''Akan dibahas dalam rapat MUI, dengan mengacu pada aturan organisasi MUI,'' ujar Niam dalam keterangan tertulisnya, Rabu,(9/3/2022).
"Kita tetap berjalan normal seperti biasanya sampai ada keputusan organisasi,'' sambungnya.***