PEKANBARU- Sempat mangkir dari panggilan penyidik, akhirnya Ketua PPS Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Iskandar memenuhi penggilan untuk pemeriksaan di Polresta Pekanbaru.

Iskandar diperiksa karena diduga sebagai penerima suap yang dilakukan oleh Anggota DPRD Riau terpilih berinisial NJ.

Iskandar awalnya telah hadir pada panggilan pertama pemeriksaan terkait dugaan suap yang dilakukan oknum Caleg terpilih DPRD Riau berinisial NJ di Polresta Pekanbaru, namun ditunda pemeriksaannya karena Iskandar tidak membawa SK sebagai ketua PPS.

Saat diminta kembali membawa SK untuk membuktikan bahwa benar Iskandar adalah ketua PPS Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, justru IS tidak hadir pada pemeriksaan yang diagendakan pada Kamis (11/7/2019) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan telah mendapatkan SK Ketua PPS Iskandar dari KPU Kota Pekanbaru dan telah diperiksa pada Rabu (31/7/2019) kemarin.

"Benar sudah diperiksa, dan untuk saat ini keterangan (Iskandar) kita anggap cukup. Namun jika nanti kita masih memerlukan keterangannya kita akan panggil ulang," sebut Awaluddin, Kamis (1/8/2019).

Selanjutnya Awaluddin mengatakan, pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan saksi ahli pekan depan, namun ketika ditanyakan siapa saksi ahli yang akan diperiksa Ia enggan untuk menerangkannya karena untuk melindungi saksi atau menghindari adanya intimidasi saksi tersebut.

Selain pemeriksaan saksi ahli pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap NJ untuk dimintai keterangan.

"Sudah dibuat surat panggilan nya, apakah sudah sampai atau belum kita tidak tahu. Yang pasti akan kita panggil untuk diperiksa," tutupnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan suap melibatkan legislator terpilih NJ ini terjadi saat proses pemungutan suara pada pemilihan umum April 2019 lalu. Saat itu, NJ yang merupakan calon petahana kembali bertarung di pemilihan legislatif dan berhasil duduk kembali. Sementara Ismerupakan Ketua KPPS Kelurahan Pesisir Kecamatan Lima Puluh.***