
SELATPANJANG - Ketua Himpunan Masahsiswa Islam (HMI) Cabang Kepulauan Meranti, Moh. Ilham meminta kepada aparat kepolisian Polres Kepulauan Meranti, Riau mengusut tuntas kasus Ilegal logging.
Ilham menyebutkan bahwa belum lama ini pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap kayu olahan yang di duga tidak mengantongi izin alias ilegal. Penangkapan itu terjadi di dua tempat, yakni di Kecamatan Tasik Putri Puyu tepatnya di sungai Desa Dedap, dan Kecamatan Tebingtinggi Barat tepatnya di perairan Selat Rengit, Desa Tanjung Peranap.
"Penangkapan ini merupakan upaya hukum terhadap kegiatan ilegal yang menyebabkan dampak sistemik bagi ekosistem di daerah itu. Melihat hal itu saya selaku Ketua Umum HMI Cabang Kepulauan Meranti memberikan apresiasi terhadap kinerja Polres Kepulauan Meranti," ucap Ilham kepada GoRiau.com, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, ini merupakan langkah awal untuk memberantas kegiatan ilegal logging, kegiatan ini akan berdampak sistemik terhadap ekosistem di wilayah tersebut. Hal pasti yang akan dirasakan oleh masyarakat tempatan adalah akan terjadinya banjir karena tidak ada lagi penopang air, karena gundulnya hutan.
"Kemudian kehilangan tempat berlindung bagi satwa yang berada di dalam, kalau ini terus berlanjut dengan kondisi wilayah Meranti yang dikelilingi oleh air, kemudian di daratan hutan untuk menopang air juga tidak ada, kami mengkhawatirkan wilayah Meranti 10 atau 20 tahun lagi akan berdampak parah," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Ilham, dibutuhkan komitmen aparat penegak hukum untuk memberantas ilegal logging ini. Kita tidak mau ini hanya seperti tebang pilih atau sekedar melepas beban perintah atasan. Saya kira kalau ini betul-betul dikerjakan dengan serius pasti akan bisa mengungkapkan siapa dalangnya," harapnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap aktivitas ilegal logging (Ilog) di perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau pada Minggu (1/6/2025) malam.
Oerasi tim gabungan yang terdiri dari anggota Sat Polairud dan Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti tersebut, petugas menemukan sekitar 40 rakit kayu olahan hasil hutan yang diperkirakan berjumlah 500 keping kayu atau sekitar 20 ton.
Petugas sempat melihat dua orang yang tengah mengikat kayu di pinggir sungai. Namun, saat akan diamankan, kedua orang tersebut melarikan diri dengan terjun ke sungai dan masuk ke hutan, memanfaatkan kondisi gelap saat itu.
Tak berselang lama, tim gabungan Polres Kepulauan Meranti kembali mengamankan kayu ilegal logging di perairan wilayah setempat. Kali ini petugas turut mengamankan dua terduga pelaku yang merupakan Nakhoda dan ABK kapal.
Tim Gabungan Satuan Polairud dan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan satu unit KM Tuah Reza bermuatan sekitar 25 ton kayu ilog tanpa dilengkapi surat keterangan yang sah, di Perairan Selat Rengit, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, pada Selasa (3/6/2025) dini hari.
Setelah dilakukan intrograsi awal terhadap nahkoda kapal berinisial Ju (41) serta anak buah kapal (ABK) berinisial Ri (27) dan diketahui jumlah muatan kapal sebanyak 25 ton kayu ilog yang mana kayu ilog tersebut akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau dengan tidak dilengkapi surat keterangan yang sah, adapun pemilik kapal beserta muatan kayu ilog tersebut diketahui milik pria berinisial Ad yang belum diketahui kejelasannya. ***