PEKANBARU – Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, menyatakan bahwa pembahasan Peraturan Daerah (Perda) terkait Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) saat ini bergantung pada Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahasnya secara mendalam.

Hal itu disampaikannya kepada awak media usai menghadiri kegiatan di Ruang Paripurna DPRD Pekanbaru, Rabu (14/5/2025). Isa mengaku pihak legislatif mendorong agar perda tersebut bisa diselesaikan secepat mungkin, mengingat keberadaan dan kejelasan fungsi RT/RW sangat dibutuhkan masyarakat.

“Berapa cepat perda RT/RW ini selesai tergantung pansus. Tapi kita harapkan bisa segera, karena ini menyangkut kebutuhan masyarakat,” ujar Isa.

Secara regulasi, lanjutnya, pembahasan perda memiliki batas waktu maksimal hingga satu tahun. Namun DPRD berharap proses pembahasannya bisa lebih cepat dari waktu yang ditentukan.

“Kalau regulasi, memang punya waktu satu tahun. Tapi lebih cepat tentu lebih bagus,” tambahnya.

Isa juga menjelaskan bahwa meskipun perda RT/RW belum disahkan, fungsi RT dan RW tetap berjalan di lapangan. Bagi wilayah yang masa jabatan RT/RW-nya telah berakhir, sementara waktu telah ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) sebagai penanggung jawab.

“Kalau masa jabatan sudah habis, itu sudah ditangani oleh Plt. Jadi tidak ada masalah, fungsi RT dan RW tetap berjalan seperti biasa,” pungkasnya. ***