TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Terkait penyerobotan lahan masyarakat di Dusun Durian Kadam, Kilometer 23, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau yang dilakukan oleh PT Indrawan Perkasa, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memandang harus dilakukan tindakan tegas.

Seperti yang disampaikan anggota Komisi I, Fadli H Sofyan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat dan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) di gedung DPRD Inhil, Senin (9/11/2015) dirinya sangat menyetujui jika dilakukan penghentian aktivitas perusahaan tersebut.

''Ketika ada 10 ekor ayam dalam kandang, satu kena penyakit, yang satu itu harus di keluarkan, agar tidak menularkan penyakit ke ayam lainnya. Begitu juga dengan PT Indrawan Perkasa ini,'' timpal Fadli.

Meski demikian, diungkapkan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, sesuai dengan Permentan tahun 1998, dimana ketika usaha perkebunan yang berada di tapal batas yang berhak mengeluarkan izin adalah Pemerintah Provinsi Provinsi.

Sehingga, jika Pemkab Inhil melakukan penghentian, sementara bukan wewenangnya, ini dapat menyalahi aturan.

''Saya hanya menganalisa saja, saya sepakat kita memberikan teguran tentang lahan kita. Bagaimana pun mereka berlindung di tapal batas,'' sebutnya.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Riau, dikatakannya juga harus menganalisasi penyerobotan lahan yang dilakukan PT Indrawan Perkasa di daerah perbatasan Inhil dan Inhu tersebut.

''Pada intinya saya sangat setuju untuk penghentian sementara, saya selalu sampaikan perusahaan nakal harus diberi teguran tegas dehingga ada efek jera,'' tukas Fadli.***