PEKANBARU, GORIAU.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP-DPP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (LKPD) Riau Tahun Anggaran 2013. Ini merupakan WTP ketiga kalinya yang diraih Pemprov Riau.

Dimana sebelumnya telah diraih pada 2010 dan 2012. BPK sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menilai laporan keuangan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2013 telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, posisi keuangan 31 Desember 2013, realisasi anggaran, arus kas dan catatan laporang keuangan untuk tahun yang berakhir pada akhir 2013 tersebut.

Meskipun dalam beberapa hal terdapat temuan mengenai Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, namun temuan tersebut masih dalam bayas materialitas dan dapat diterima.

"Sehingga tidak mempengaruhi pemberian opini WTP-DPP yang diberikan BPK," kata Audtior Utama Keuangan Negara V BPK RI, Bambang Pamungkas dalam sambutannya, usai menyerahkan LKPD Riau pada sidang paripurna DPRD Riau, Senin (9/6/2014).

BPK RI berharap Pemprov Riau mampu mempertahankan dan meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota di Provinsi Riau hingga ke tingkat nasional.

BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan LPKD Riau Tahun Anggaran 2013 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemprov Riau sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 2 Undang-Undangan nomor 15 tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh gubernur kepada BPK.***