PAGARALAM – Her, seorang pria telah beristri dan memiliki tiga anak, ditangkap aparat Satreskrim Polres Pagaralam, Sumatera Selatan, karena melakukan pencabulan terhadap dua wanita.

Tindakan Her tersebut sangat keterlaluan, dia nekat melakukan pencabulan saat kedua korban sedang shalat Subuh berjamaah di masjid.

Dikutip dari Inews.id, aksi pencabulan oleh warga Kota Pagaralam tersebut kepada dua jamaah masjid saat shalat Subuh terekam CCTV. Dalam rekaman CCTV masjid terlihat jelas, pelaku dua kali masuk masjid saat korban sujud.

Pada aksi pertama, pelaku memeluk perempuan dewasa dari belakang. Aksi kedua, pelaku yang mengenakan jaket warna hitam, memegang organ sensitif gadis di bawah umur. 

Sebelum masuk masjid, pelaku terlihat sudah mengawasi situasi dan menunggu calon korbannya sujud. Pada aksi kedua, perbuatan bejat pelaku kepergok pengurus masjid, namun pelaku berhasil kabur. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Pagaralam. 

Berdasarkan rekaman CCTV dan laporan pengurus masjid, Satreskrim Polres Pagaralam dengan mudah menangkap pelaku.

Menurut pengakuan pelaku, saat melakukan pencabulan terhadap kedua korban, dirinya dalam pengaruh minuman beralkohol. 

''Pelaku cabul terhadap dua korban jamaah shalat Subuh sudah ditangkap. Dia melakukan cabul dua kali di hari yang berbeda,'' kata Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Najamudin, Kamis (14/4/2022).

Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***