PEKANBARU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau dalam waktu dekat akan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) untuk menentukan kepengurusan sekaligus Ketua Umum periode 2020-2025 pada akhir Desember 2020.

Sebelum Musda dimulai, sejumlah nama sudah mulai beredar, bahkan di beberapa grup WhatsApp mencuat tujuh nama diantaranya, Prof Dr HM Nazir Karim MA, Prof Dr H Ilyas Husti MA, Dr H Mustafa Umar Lc MA, Dr H Saidul Amin MA, Prof Dr H Akbarizan MA MPd, Drs KH Abd Rahman Qoharudin, dan H Rusli Effendi SPd I SE MSi.

Menanggapi hal itu, Ketua MUI Riau, Nazir Karim kepada GoRiau.com mengatakan, nama tersebut boleh-boleh saja muncul, namun sampai hari ini belum ada nama resmi yang dikeluarkan oleh MUI sebagai Calon Ketua.

Nazir menjelaskan, nama-nama kandidat calon baru akan muncul saat Musda berlangsung. Nama-nama calon nantinya akan muncul sesuai dengan hasil musyawarah para formatur.

Formatur ini, sambung Nazir, juga baru ditentukan saat Musda berlangsung. Formatur terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Dewan Pertambangan periode sebelumnya, kemudian 4-5 orang dari MUI Kabupaten/kota, perwakilan Ormas pendiri MUI, dan perwakilan pondok pesantren.

"Biasanya formatur itu 13 orang, nanti di Musda itu mereka berembuk," kata Mantan Rektor UIN Suska ini, Senin (21/2020/2020).

Terkait apa klasifikasi Calon Ketua MUI Riau, Nazir menyebut yang penting orang tersebut adalah ulama dan keulamaannya sudah diakui oleh masyarakat. Biasanya, mereka adalah pengurus MUI, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

"Yang penting itu keikhlasan, kadang kan ada juga dia ulama tapi jarang muncul di publik, misalnya kyai-kyai di pondok pesantren, itu bisa saja. Yang penting dia ikhlas. Untuk jumlahnya, juga tidak ada batasan," tambahnya.

Disinggung mengenai nama ulama kondang asal Riau, Ustadz Abdul Somad yang juga pengurus MUI Riau, Nazir menyebut bisa saja jika formatur sepakat menunjuk UAS dan UAS nya juga bersedia.

"Iya bisa, ada potensi, asal tim formatur sepakat dan UAS bersedia, ya bisa saja. Pemilik suara itu kan formatur, tapi biasanya itu cuma musyawarah mufakat saja, tidak sampai voting," tutupnya.***