PEKANBARU, GORIAU.COM - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) diketahui memecah atau 'membagi-bagikan' dana penyertaan modal dari Pemkab Bengkalis ke sejumlah perusahaan.

Hal itu terungkap pada sidang lanjutan Dugaan Korupsi PT BLJ di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (5/5/2015). Dalam sidang lanjutan tersebut, pengadilan menghadirkan 4 saksi.

Diantaranya, Keri Lafendi selaku General Manager PT BLJ, Hamdan Kabag Perekonomian Pemkab Bengkalis, Jonaidi, Kabag Hukum Pemkab Bengkalis, dan Tarmizi, selaku PNS PU Bengkalis.

Keterangan masing-masing saksi dalam sidang tersebut cukup mengejutkan. Seperti keterangan yang disampaikan saksi Keri Lafendi. Dimana disebutkan ada penyertaan modal dari PT BLJ ke PT Kalta senilai Rp10 miliar.

"Kerja sama dengan PT Kalta. Kemudian perusahaan itu membangun sekolah Indonesia Creative School," jelasnya.

Sekolah tersebut merupakan sekolah yang berdiri di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Riau. Dalam kasus ini, keempat saksi bersaksi untuk dua orang terdakwa. Masing-masing, Yusrizal selaku Direktur PT BLJ, dan Ari Setianto selaku staf Khusus Direktur perusahaan itu.

Dugaan tindak pidana korupsi keduanya terjadi pada tahun 2012 lalu berawal saat Pemkab Bengkalis menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp 300 miliar. 

Dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di desa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu, dan desa Balai Pungut kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis, yang menelan biaya Rp 1 triliun lebih.

Dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ malah mengalirkan dana tersebut kepada anak-anak perusahaannya diantaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.***