TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Heri Swandani Lubis (29), warga Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi (Kuansing) harus meringkuk di balik jeruji besi. Ia ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Kuansing, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Dikatakan Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi P melalui Kasubag Humas Iptu Musabi, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Jake. Mendapat laporan itu, tim Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

"Kita langsung bergerak cepat menyelidiki tersangka. Tersangka kita ringkus di kediamannya, Desa Jake," ujar Musabi usai penangkapan. Dalam penangkapan Selasa (5/5/2015) siang itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa plastik bening yang berisi butiran kristal.

"Ketika sampai di rumahnya, kita langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, satu plastik yang diduga berisi sabu-sabu kita temukan di bawah karpet," jelas Musabi. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah uang dan Hp milik tersangka.

Masih keterangan Musabi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial UJ di Pekanbaru.

"Tersangka akan dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun," tutup Musabi.(fer)