PEKANBARU, GORIAU.COM - Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi penyertaan modal sebesar Rp300 miliar terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bumi Laksamana Jaya (BLJ) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (11/8/2015).

Keterangan Herliyan sangat diperlukan karena penyertaan modal dari ABPD Bengkalis semasa dirinya masih menjabat sebagai Bupati. "Akan dihadirkan sebagai saksi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahron Hasibuan SH, Senin (10/8/2015).

Herliyan Saleh dinilai mengetahui rencana aliran dana awal penyertaan modal kepada perusahaan tersebut. Sebelumnya, Yusrizal Andayani dalam sidang sempat menyebutkan jika persoalan ini merupakan persoalan politis yang sengaja dihembuskan menjelang Pilkada Bengkalis.

Ini disampaikannya saat bertemu dengan dewan Komisaris PT BLJ saat kasus mulai terungkap dan menjadi perbincangan publik. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisaris PT BLJ, Muklis dalam kesaksiannya pada sidang sebelumnya.

Selain Herliyan, JPU juga akan menghadirkan ahli hukum pidana. "Karena pentingnya kesaksian Herliyan Saleh, kita berharap yang bersangkutan memenuhi panggilan kita untuk bersaksi dalam persidangan nanti," ujarnya.

Kasus ini telah menyeret dua orang terdakwa, Yusrizal Andayani, dan Ari Setianto. Terdakwa merupakan mantan Direktur, dan Staf Khusus Direktur perusahaan tersebut.

Dugaan tindak pidana korupsi keduanya terjadi pada tahun 2012 lalu berawal saat Pemkab Bengkalis menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar. 

Dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di desa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu, dan desa Balai Pungut kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis, yang menelan biaya Rp1 triliun lebih.

Dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ malah mengalirkan dana tersebut kepada anak-anak perusahaannya diantaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.***