RENGAT,GORIAU.COM - Mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Irianto Djumadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Rengat dengan pidana 1 tahun 8 bulan kurungan penjara.

Orang monor satu di BRI Unit Batang Cenaku itu terjerat kasus kredit fiktif dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui dana APBN yang digulirkan pada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur, Kecamatan Batang Cenaku tahun 2010.

Dari hasil pemeriksaan penyidik dan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Irianto Djumadi dianggap terbukti menerima dana penyaluran KUR tersebut dari Sunardi yang merupakan Ketua KUD Rahayu Makmur dan dinilai telah merugikan negara sebesar Rp150 juta rupiah.

"Kita telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa selama 1 tahun 8 bulan kurungan penjara dan kita tunggu saja putusan hakim berapa terdakwa itu dijatuhkan vonis", ujar Kajari Rengat Teuku Rahman melalui JPU Oloan Ikwan SH, Senin (10/8/2015) di kantornya.

Tidak itu saja, Irianto juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp50 juta dan uang penganti (UP) sebesar Rp150 juta. Jika tidak dibayar, maka Irianto harus menjalani pidana selama 6 bulan kurungan penjara, sebut Oloan.

Selain Irianto jelasnya, Keri Rengat juga telah menetapkan 5 mantan mantri (pegawai yang menangani kredit) BRI tersebut sebagi tersangka dengan inisial R, AR, HA, CE dan RW. Sementara satu tersangka lain yaitu Sunardi selaku Ketua KUD Rahayu Makmur masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Rengat.

"Kita telah menetapkan 5 tersangka lain dalam kasus kredit fiktif itu. Namun belum dilakukan penahanan, karena sejauh ini mereka masih kooperatif selamdibutuhkan untuk penyelidikan", pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus kredit fiktif yang didakwakan kepada mantan Kepala unit BRI Batang Cenaku itu dilimpahkan penyidik Kejari Rengat ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada, Rabu (29/4/2015) lalu. Berkas tersebut diserahkan langsung oleh Roy Modino SH MH selaku Kasi Pidsus Kejari Rengat.(jef)