
JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019 hingga 2022. Penetapan dilakukan tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus), Selasa (15/7/2025), di Jakarta.
Dalam siaran pers resmi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Selasa (15/7/2025) mengatakan, proyek bernilai lebih dari Rp9,3 triliun ini diduga sarat penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.
Empat tersangka yang ditetapkan yakni:
1. SW, mantan Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021. 2. MUL, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021. 3. JT (Jurist Tan), mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Nadiem Makarim. 4. IBAM, Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.
Menariknya, Jurist Tan yang diduga menjadi tokoh sentral dalam penyusunan arah kebijakan teknis proyek, kini dinyatakan buron oleh Kejaksaan Agung setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik. "Kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk saudara JT," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang menyasar PAUD hingga SMA, termasuk daerah 3T. Proyek ini mengarah secara khusus pada pengadaan laptop ber-operating system ChromeOS, padahal hasil uji coba menunjukkan sistem tersebut tidak kompatibel untuk wilayah yang lemah koneksi internet.
Penyidik menyebut bahwa para tersangka secara aktif menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang secara sistematis mengarahkan pengadaan perangkat berbasis ChromeOS dari Google. Bahkan, beberapa dari mereka diketahui melakukan pertemuan langsung dan virtual dengan pihak Google guna memuluskan rencana tersebut.
"Para tersangka memanfaatkan posisi strategisnya untuk mempengaruhi proses pengadaan sejak awal. Hasil kajian teknis pun dimanipulasi untuk mengakomodasi produk tertentu," jelas Harli.
Bahkan, dalam rangka menyesuaikan pengadaan dengan spesifikasi ChromeOS, tersangka SW mengganti pejabat pembuat komitmen (PPK) yang tidak sejalan. Perintah klik pengadaan langsung dilakukan malam hari di Hotel Arosa, Jakarta Selatan.
Selain JT yang kini buron, ketiga tersangka lain disebut turut serta aktif dalam rapat-rapat pengambilan keputusan, meski tidak memiliki kewenangan formal. Keterlibatan mereka dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan yang merugikan negara.
Barang bukti dalam perkara ini mencakup dokumen fisik dan elektronik seperti laptop, ponsel, harddisk, serta flashdisk. Penyidik juga telah memeriksa 80 saksi dan 3 ahli guna menguatkan alat bukti yang dimiliki.
Adapun kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari mark-up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun dan item perangkat lunak (CDM) senilai Rp480 miliar. Pengadaan ini dilakukan melalui skema dana APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. ***