PANGKALANKERINCI - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan akan mendapatkan sanksi tegas, bagi yang terbukti tidak ngantor di hari pertama masuk kerja, Senin (11/7/2016).

"Jika kehadiran tanpa sebab yang diterima, sanksi tegas berupa teguran sampai dengan pemotongan tunjangan akan dilakukan," tegas Asisten III Setkab Pelalawan, Emir Effendi.

Lebih lanjut dikatakan Emir, sanksi akan diberikan berupa teguran sampai dengan tunjangan dipotong sesuai dengan aturan disiplin. "Kalau memang tak masuk karena alasan sakit harus ada surat keterangan dari dokter, ini berlaku juga bagi pegawai honor," ujarnya.

Emir berharap, SKPD yang bersangkutan diimbau bisa memantau kehadiran pegawai di hari pertama masuk bekerja. Disebutkan dia juga, tingkat kehadiran sudah cukup memuaskan.

"Untuk persentasenya, tingkap kehadiran hampir 90 persen. Sebanyak 10 persen akan diberikan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 dan Perbup Nomor 65 Tahun 2015," tegas Asisten III kepada GoRiau.com. (***)