PEKANBARU - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan mantan Ketua DPRD Riau H. Suparman sebagai tersangka, menimbulkan pertanyaan publik, apakah pelantikan Bupati Rokan Hulu terpilih ini akan dibatalkan?.

Namun menjawab pertanyaan tersebut, pengamat hukum tata negara Universitas Islam Riau Dr Husnu Abadi menilai, menyandang tersangka, belum ada aturan yang menyatakan kepala daerah terpilih dibatalkan pelantikan atau digugurkan sebagai pemenang.

"Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, itu biasa saja. Belum ada ketetapan pembatalan. Dia tetap bisa dilantik," kata Husnu Abadi kepada GoRiau.com, Jumat (8/3/2016).

Husnu mencontohkan pada kasus pelantikan Bupati Gunung Mas Habit Bintih di Kalteng dan Wakil Bupati Mesuji Ismail Ishak di Lampung. Keduanya bahkan sudah ditahan, dilantik didalam penjara.

"Sebelumnya peraturan terkait masalah seperti ini sempat mau dirobah. Namun sampai saat ini setahu saya belum ada perubahan. Jadi tak ada masalah dengan beliau (Suparman), tetap merupakan Bupati terpilih," sampai Husnu lagi.

Ia juga menilai, pelaksanaan Pilkada di Rokan Hulu tidak menemui masalah hukum. Sehingga sesuai ketentuan aturan Pemilu, hasil yang ditetapkan oleh KPU sah.

"Dia inikan ditetapkan sebagai tersangka, atas jabatan sebagai Ketua DPRD Riau. Menurut saya tak ada hubungan kasus ini dengan Pemilukada. Jadi hasil Pemilukada tetap sah," sambung Husnu Abadi.

Sementara itu, pengamat politik AZ Fachri Yasin juga menganggap, tak ada pasal yang membatalkan Suparman dilantik sebagai Bupati Rokan Hulu, karena menyandang status tersangka KPK.

"Keputusan hukum itu kan belum inkrah, jadi saya rasa, tidak bisa membatalkan keputusan KPU," kata mantan anggota KPU Kota Pekanbaru itu.

Suparman sendiri ditetapkan oleh KPK hari ini sebagai tersangka bersama mantan Ketua DPRD Riau Djohar Firdaus. Keduanya menyusul Gubenur Riau non aktif Anas Maamun dan mantan anggoat DPRD Riau yang ditahan dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD Perubahan 2014 dan APBD murni 2015.

Sebagaimana diketahui, Suparman merupakan calon terpilih Bupati Rokan Hulu bersama pasangannya Sukiman pada Pemilukada serentak 9 Desember 2015 lalu. Rencananya pasangan ini akan dilantik oleh Plt Gubernur Riau pada 19 April 2016 mendatang. ***