JAKARTA - Cabang olahraga (cabor) binaraga dipertandingkan sejak Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 1969. Saat itu,  cabor binaraga yang masih di bawah Pengurus Besar Angkat Besi, Berat dan Binaraga Seluruh Indonesia (PB PABBSI). Pada pelaksanannya cabor binaraga tidak pernah menggelar sidang permohonan penyelesaian protes hasil pertandingan.

"Proses persidangan protes ini baru pertama kali terjadi di cabor binaraga PON. Sebelumnya, tidak pernah ada karena dalam Technical Handbook yang mengacu pada peraturan Federasi Binaraga Fitness Dunia (WBPF) sudah jelas bahwa keputusan juri dan dewan juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," kata Ketua Dewan Juri PON XX Papua 2021 yang juga Kepala Bidang Pembinaan dan Prestasi PP PBFI, Jopie Irawan di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Pada PON XX Papua 2021, kata Jopie Irawan yang juga mantan atlet binaraga nasional, Pengurus Pusat Perkumpulan Binaraga Fitness Indonesia (PP PBFI) di bawah kepemimpinan Irwan Alwi yang baru berdiri mengambil kebijakan mengakomodir permohonan protes dari peserta atas hasil pertandingan sebagai bentuk transparansi dan akomodatif. Bahkan, PP PBFI telah membentuk Dewan Hakim Cabor Binaraga untuk menyelesaikannya.

"PP PBFI telah membuktikan komitmen dalam bentuk transparansi dan akomodatif. Maka, protes Jawa Timur (Jatim) dan Kalimantan Timur (Kaltim) terkait hasil pertandingan kelas 80kg putra dibawa ke persidangan Dewan Hakim cabor binaraga," katanya.

Dalam sidang yang digelar di Wisma Atlet Mandala Jarapura, Papua, Rabu, 6 Oktober 2021, Dewan Hakim menolak permohonan protes Kontingen Jatim dan Kaltim terhadap hasil pertandingan binaraga kelas 80kg putra PON XX Papua di Auditorium Universitas Cenderawasih Jayapura, Papua, Senin, 4 Oktober 2021.

Dalam pertandingan kelas 80kg putra itu, Atang Efendi dari Jawa Barat ditetapkan sebagai peraih medali emas, Hendra RA (Kalimantan Timur) meraih medali perak dan  Komara Dhita Yana (Jawa Timur) meraih medali perunggu. Dan, ketiga pun sudah mengikuti Upacara Penghormatan Pemenang (UPP).

Belakangan Kontingen Jawa Timur melakukan protes hasil pertandingan. Kemudian, Komara menolak untuk menjalani tes doping dan mengembalikan medali perunggunya kepada panitia penyelenggara cabor binaraga PON XX Papua. 

"Dewan Hakim telah memutuskan protes Jatim dan Kaltim ditolak. Jadi, permasalahan protes sudah selesai sesuai aturan yang berlaku," kata Ketua Dewan Hakim Cabor Binaraga PON XX Papua, Umbu R Samapaty SH. 

Keputusan menolak protes Jatim dan Kaltim, kata Umbu R Samapaty, berdasarkan fakta persidangan permohonan Penyelesaian Sengketa Cabang Olahraga Binaraga PON XX Papua 2021, yang telah diselenggarakan pada tanggal 6 Oktober 2021. Dalam sidang yang menghadirkan pemohon dan termohon. Dan, kemudian Dewan Hakim Cabor juga telah menghadirkan 7 juri dan dewan juri serta petugas statistik terkait penilaiannya.

"Berdasarkan keterangan para juri selaku saksi dan dewan juri yang hadir dalam persidangan dan telah diambil Sumpah dalam keterangannya. Berdasarkan bukti-bukti yang disajikan dalam penyelesaian protes tersebut seperti hasil statistik dewan juri dan rekaman visualisasi hasil pertandingan maka dewan Hakim Cabor Binaraga telah mengambil keputusan menolak protes Kontingen Jatim dan Kaltim," tegas Umbu R Samapaty. ***