
BANTAN, GORIAU.COM-Seorang siswi SMP, sebut saja namanya Melati (15), warga Jalan Tambak Rejo Jangkang, Kecamatan Bantan, digagahi 2 orang pemuda di Kebun Binatang Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Senin (20/4/2015) lalu. Sebelum diperkosa, ia bersama seorang pria yang dikenalnya lewat Facebook kepergok lagi berhubungan intim layaknya suami isteri.
Tiga pemuda ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dalam tahanan Mapolsek Bantan. Pertama, warga jalan Al-Muslihun, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis bekerja sebagai sekuriti di Politeknik Bengkalis berinisial DSP (20)‎. Dua lagi warga Jalan Yos Sudarso, Desa Selatbaru, Kecamatan Bantan, berinisial BS alias Debuk (41) serta JD alias Sudar (35). Keduanya Bekerja sebagai buruh.
''Awalnya korban kenal dengan DSP melalui Facebook beberapa bulan lalu. Kemudian keduanya berjanji ketemuan di Kebun Binatang yang berdekatan dengan Pantai Wisata Selatbaru,'' terang Kapolsek Bantan AKP Hermanto ketika dihubungi, Sabtu (25/4/15).
Sebelumnya, pihak Polsek Bantan, Kabupaten Bengkalis mendapat laporan dari keluarga korban pemerkosaan. Pihak Polres langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil meringkusnya.
Adapun kronologis kejadian, pada Senin (20/4/2015) sekira pukul 15.00 WIB, tersangka DSP telah berjanji dengan korban melalui Facebook bertemu di kebun binatang dekat pantai wisata Selat Baru.
Ternyata tersangka DSP bukan hanya ingin ketemuan, tapi ada maksud yang tersembunyi dan mengajak korban di samping gudang berdekatan dengan kebun binatang untuk melakukan hubungan intim layaknya suami isteri.
Ketika keduanya tengah asik melakukan layaknya suami istri, tiba-tiba ada dua pemuda warga Selatbaru BS dan JD memergokinya. DSP langsung kabur meninggalkan korban bersama BS dan JD.
Kondisi ini dimanfaatkan BS dan JD untuk mengajak korban di sebuah rumah kosong sekitaran kebun binatang dan memeras korban dengan meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video mesum mereka berdua.
Karena korban tidak punya uang, BS dan JD memaksa korban untuk berhubungan intim dan terjadilah hubungan layaknya suami istri secara bergiliran.
"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang telah kita amankan di tahanan Mapolsek. Mereka kita kenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak maksimal 15 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 300 juta rupiah," terang Kapolsek Bantan AKP Hermanto.
Kapolsek mengimbau pada orang tua untuk mengawasi anak mereka dan jangan memberikan handphone yang canggih. Sebab dengan hp yang bermacam macam aplikasi tersebut, dapat mengubah karakter seorang anak, bila tidak dibimbing secara benar.