PEKANBARU - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Advokasi Aliansi Indonesia (BAAI) Provinsi Riau hadir ketengah-tengah masyarakat Riau untuk melayani konsultasi dan bantuan hukum.

"Badan Advokasi Aliansi Indonesia berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945. Harapan kami, dengan terbentuknya BAAI semoga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan keadilan. Stop krisis keadilan dan diskriminasi hukum," ungkap Ketua DPD BAAI Provinsi Riau, Rizal Tanjung kepada GoRiau.com, Sabtu (9/4/2016), di Pekanbaru.

Dijelaskan Rizal, Aliansi Indonesia mengemban misi Penyelamatan Asset Negara, Penegak Keadilan dan Kebenaran, dan Penjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, merasa berkewajiban dan bertanggung jawab.

"Sesuai motto BAAI yaitu Tegakkan Hukum dan Kebenaran, maka kami bekerja untuk menegakkan keadilan dari suatu hal yang cacat hukum dan terindikasi ada pelanggaran, terutama dalam hal penyelamatan aset negara," tegasnya.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/09042016/baaijpg-4255.jpg

BAAI terdaftar dalam SK Kemenkum HAM Nomor AHU-0020412.AH.01.07 tahun 2016 dan SKT Dirjen Kesbangpol Departemen Dalam Negeri RI No 259/D.III.I/II/2011-2016, Akta Notaris No 12/31/III/2008/H.Syarif Siangan Tanujaja SH. Sementara, Pengukuhan DPD BAAI Riau dikuatkan adanya SK DPP BAAI Nomor 500/06/SKEP/DPP-B.A.A.I/12/3/2016.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/09042016/diskusibaa-4254.jpg

Berikut susunan kepengurusan DPD BAAI Riau:

Ketua: Rizal Tanjung Sekretaris: Masdanny Karya Wiguna Bendahara: Linda Ariani Kabid Advokasi/Pengacara: Anjasmara SH Kabid Investigasi dan Intilejen: Lugito.

Bagi yang ingin silaturrahmi, Kantor DPD BAAI Riau beralamat di Jalan Sekolah No 9A, Rumbai, Pekanbaru atau bisa juga hubungi Rizal Tanjung 081268847882. ***