TELUKKUANTAN - Sebanyak 288 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merk tanpa izin diamankan Polres Kuansing, Rabu (6/4/2016) lalu. Miras tersebut berasal dari Pekanbaru dengan tujuan Provinsi Jambi.

Demikian disampaikan Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi P, SIk didampingi Kabag Ops dan Kasat Reskrim, Sabtu (9/4/2016) siang di Mapolres.

"Ini merupakan hasil Operasi Bersinar 2016, dengan sasaran penyalahgunaan narkoba, Miras serta penyakit masyarakat lainnya," ujar Edy Sumardi.

Jenis Miras yang diamankan tersebut yakni Mansion House sebanyak 240 botol, Jack Daniels sebanyak 24 botol dan Countreau sebanyak 24 botol.

"Ketika kita melaksanakan operasi bersinar di Depan Kejari Telukkuantan, kita berhasil mengamankan Miras yang diangkut oleh Pr (56), warga Lingkar Merah, Muaro Bungo, Jambi," ujar Edy.

Tersangka, lanjut Edy, membawa Miras menggunakan sebuha mobil merk Kijang Inova dengan nomor polisi BH 1790 HN.

"Pelaku melanggar pasal 8 ayat 2 Perda Kuansing nomor 20 tahun 2002 tentang Penyakit Masyarakat," tegas Edy. Karena itu, pelaku terancam 6 bulan kurungan dan denda senilai Rp5 juta.***