PEKANBARU – Komitmen pelayanan kesehatan di Kota Pekanbaru kini memasuki fase baru dengan diberlakukannya pengawasan ketat terhadap jam operasional fasilitas kesehatan. Seluruh pengelola pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) diinstruksikan untuk memastikan gerbang pelayanan tetap terbuka hingga pukul 21.00 WIB guna melayani warga yang membutuhkan bantuan medis darurat maupun rutin.

Kebijakan perluasan akses ini efektif berlaku di seluruh wilayah sejak Kamis (2/1/2026). Langkah ini diambil untuk mendobrak kekakuan birokrasi layanan kesehatan yang selama ini identik dengan jam kerja kantor yang singkat. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, secara terbuka meminta masyarakat untuk bertindak sebagai pengawas independen jika menemukan adanya puskesmas yang menghentikan operasional sebelum jadwal yang ditentukan.

"Kalau sampai ada yang tutup sebelum jam sembilan malam, lapor sama kami," tegas Agung Nugroho. Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi adanya kendala administratif yang menghambat hak warga dalam mendapatkan akses medis.

Agung menambahkan, perpanjangan jadwal ini merupakan bagian dari reformasi kesehatan total di tingkat dasar. Ia menyadari bahwa penambahan jam kerja harus dibarengi dengan kesiapan fasilitas di dalam gedung agar tidak terjadi penurunan kualitas diagnosa.

"Mulai dari infrastruktur, obat-obatan, dokter hingga tenaga kesehatan dibenahi agar pelayanan bisa optimal dan warga merasa nyaman meski berobat di malam hari," jelasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Hazli Fendriyanto, memaparkan bahwa saat ini 21 puskesmas di Pekanbaru telah menyediakan layanan komprehensif hingga malam hari. Layanan tersebut mencakup pemeriksaan dokter umum, pengambilan obat di farmasi, hingga penanganan di unit gawat darurat. Perluasan ini merupakan peningkatan signifikan dari uji coba yang dilakukan pada November 2025 lalu, yang saat itu hanya terbatas di delapan lokasi saja.

"Namun saat ini, kami memastikan perpanjangan jadwal layanan sudah berlangsung di seluruh puskesmas," ungkap Hazli. Ia menilai langkah ini sangat krusial bagi warga yang bekerja di siang hari namun membutuhkan konsultasi medis secara mendesak.

Selain membenahi internal puskesmas, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru juga melakukan langkah akseleratif dengan menggandeng 31 rumah sakit swasta maupun pemerintah. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan tercapai melalui sistem rujukan yang lebih terintegrasi dan cepat.

Dengan adanya jaminan layanan hingga malam hari dan pengawasan langsung dari masyarakat, fasilitas kesehatan tingkat pertama diharapkan mampu menjadi garda terdepan yang lebih responsif dan manusiawi bagi seluruh lapisan warga Pekanbaru.***