
PEKANBARU - Dua terduga tersangka Korupsi proyek pengadaan lampu sorot Pemkot Pekanbaru, akhirnya ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (13/10/2017), setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam lamanya di gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Riau.
Kedua tersangka antara lain berinisial M, oknum pejabat Pemerintahan Kota Pekanbaru selaku PPK (Pejabat Pembuat Kewenangan), serta ABD selaku pihak swasta. Mereka saat ini sudah resmi dikirim ke Rutan Sialang Bungkuk untuk menjalani penahanan sementara, menjelang sidang diagendakan.
Tampak M mengenakan rompi tahanan begitu ke luar gedung Tipidsus Kejati Riau. Begitu pula dengan ABD. Bedanya, ABD terlihat beberapa kali menutup wajah dengan tangannya, sedangkan tersangka M justru cukup santai saat digiring ke mobil yang sudah menunggunya.
Dalam fotonya, oknum pejabat Pemkot Pekanbaru tersebut bahkan sempat melepas senyuman dan terlihat tertawa. Penahanan terhadap kedua tersangka ini dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta pada Jumat siang.
"Setelah kita periksa dan lakukan BAP, kedua tersangka langsung kita tahan ke Rutan Sialang Bungkuk," jawabnya. Adapun ABD diamankan tengah malam tadi dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Sedangkan Tersangka M juga kita cari ke rumahnya di Bangkinang, hanya saja tim penyidik tidak menemukannya saat itu karena dia melarikan diri. Pada pagi harinya tersangka datang ke Kejati Riau untuk menyerahkan diri," ungkap Sugeng Riyanta.
Artinya, sudah ada tiga tersangka dalam perkara ini yang telah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Selain M dan ABD, sebelumnya Kejati Riau juga telah menahan tersangka lain berinisial HW, beberapa hari yang lalu.
Kasus ini menyeret lima orang sebagai tersangka, yakni M (Oknum pejabat Pemkot Pekanbaru, ABD, HW, MJ serta MHR, yang diduga sebagai broker dalam dugaan Korupsi tersebut. Menurut hitungan penyidik, kerugian negara ditaksir hingga Rp1,3 Miliar. ***