JAKARTA, GORIAU.COM - Kementerian Sosial diminta untuk secara aktif berpartisipasi dalam menekan gerakan radikalisme, terorisme, dan ISIS di Indonesia. Pasalnya, banyak program Kementerian Sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Khususnya masyarakat miskin (people in need). Selain itu, Kementerian sosial memiliki jaringan struktur yang baik sampai ke tingkat kecamatan dan desa, terutama Karang Taruna dan juga tagana.
"Kan banyak pandangan yang menyatakan bahwa salah satu faktor munculnya gerakan radikalisme, terorisme, dan ISIS adalah persoalan ekonomi," kata Saleh Partaonan Daulay, Ketua Komisi VIII DPR RI dari Partai Amanat Nasional, dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat 20 Maret 2015.
Dari sisi ini, kata Saleh Daulay, Kementerian Sosial tentu bisa memainkan peran penting melalui program-program pemberdayaan dan perlindungan sosialnya. Komisi VIII DPR RI sendiri sudah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk program pemberdayaan dan perlindungan sosial melalui APBN-P yang lalu. Dari alokasi anggaran 8,1 trilyun pada tahun 2014, disetujui untuk dinaikkan menjadi sebesar 22,4 trilyun.
"Anggaran sebesar itu tentu sangat bermanfaat jika betul-betul dapat diarahkan bagi pembinaan masyarakat miskin yang berpotensi direkrut oleh kelompok-kelompok garis keras,"kata legislator partai matahari terbit yang lolos dari daerah pemilihan Sumatera Utara II tersebut.
Seperti diketahui, tutur Saleh, Kementerian sosial memiliki program-program perlindungan dan pemberdayaan masyarakat. Program-program tersebut antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) di perkotaan dan pedesaan, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kelompok Usaha Bersama (KUBe) Usaha Ekonomi Produktif untuk Karang Taruna dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Menurut laporan Kementerian Sosial, program-program tersebut menyentuh jutaan orang rakyat miskin.
"Nah, sekarang, bagaimana agar sasaran dan cakupan program itu bisa menyentuh kelompok-kelompok miskin agar tidak "digarap" kelompok-kelompok radikal," kata Saleh.
Jadi, kata Saleh, penanganan radikalisme, terorisme dan ISIS ini tidak hanya diserahkan pada instansi tertentu seperti Kepolisian, BNPT, dan Kementerian Agama. Tetapi harus dikerjakan secara bersama-sama dan terpadu dengan seluruh kementerian atau lembaga yang ada. Karena itu, kalau ada gerakan radikalisme, terorisme, dan ISIS tidak langsung menunjuk Kementerian Agama. Apalagi, akar-akar gerakan radikalisme, terorisme, dan ISIS itu bukan hanya persoalan pemahaman agama, tetapi juga karena faktor kesenjangan sosial.
"Potensi lain yang dimiliki Kementerian Sosial yang perlu diberdayakan adalah ribuan orang tenaga pendamping lapangan yang bertugas membimbing masyarakat dalam mengelola bantuan sosial yang diberikan," kata dia.
Misalnya, kata Saleh, masing-masing program PKH dan KUBe memiliki para pendamping yang menerima honor resmi dari negara. Selain melakukan bimbingan, para pendamping ini tentu bisa diarahkan untuk ikut mensosialisasikan bahaya gerakan radikalisme, terorisme, dan ISIS di tengah masyarakat.
"Dalam hal ini, Kementerian Sosial tinggal membuat panduan terkait tema itu. Ketika bertemu dengan masyarakat, tentu tema ini bisa disampaikan. Agar lebih formal, kementerian sosial perlu membuat semacam surat edaran terkait tugas tambahan para pendamping tersebut,'' ujar mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah tersebut.
Saleh pun berjanji, jika ada rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Sosial setelah reses ini, dirinya akan menyampaikan usulan ini. Selama tujuannya baik, Saleh yakin kolehganya di komisi VIII juga akan mendukung. Pemanfaatan anggaran bantuan perlindungan dan pemberdayaan sosial seperti ini diyakini tidak akan menyalahi target dan sasaran program. Sebab, pada prinsipnya, program itu dimaksudkan untuk memberdayakan dan melindungi masyarakat dari konflik-konflik horizontal dan juga kesenjangan sosial.
"Radikalisme, terorisme, dan sekarang ISIS, itu kan semua ancaman sosial. Harus ditanggulangi secara arif. Salah satunya dengan program-program yang dimiliki Kementerian Sosial" ujarnya. (gus)