
JAKARTA, GORIAU.COM - Pemerintah berencana akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menjerat Warga Negara Indonesia (WNI) yang nyata mendukung atau bahkan sudah bergabung dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, kemarin mengungkapkan, pemerintah sedang pertimbangkan menyiapkan Perppu tentang ISIS. Kementerian Hukum dan HAM, akan diminta menyiapkan drafnya.
Tapi menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana jeratan Pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bisa dipakai untuk WNI yang mendukung ISIS. Kata Hikmahanto, bagi WNI yang berangkat untuk berniat bergabung dengan ISIS dan dikembalikan ke Indonesia serta mereka yang mendanai mereka yang akan bergabung dapat dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam KUHP.
"Dalam buku 2 Bab 3 KUHP diatur tentang Kejahatan-kejahatan terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat serta Wakilnya," kata Hikmahanto di Jakarta, Jumat, 20 Maret 2015.
Hikmahanto pun mencontohkan, misalnya dalam Pasal 139a KUHP disebutkan bahwa "Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnyaa atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun." Pasal ini dapat digunakan bagi WNI yang berhubungan dengan ISIS, mengingat ISIS memerangi pemerintahan yang sah di Iraq dan Syria.
"Dua negara ini merupakan negara sahabat dari Indonesia," ujarnya.
Oleh karenanya kata Hikmahanto, kepolisian atau pemerintah tidak perlu menerbitkan Perppu untuk menjerat WNI yang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan ISIS. (gus)