PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI belum lama ini melakukan pemeriksaan terhadap limbah PT Permata Citra Rangau. Dari hasil pemeriksaan limbah selama lima hari, dari 29 Januari sampai 2 Februari 2020, tidak ada ditemukan pencemaran oleh perusahaan yang beralamatkan di Jalan Gajah Mada kilometer 3, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau itu.

Direktur PT PCR, Bobby Pranoto kepada GoRiau.com, Selasa (21/4/2020) mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengelolaan limbah secara profesional. Hal itu dibuktikan dari berita acara pengawasan dalam rangka verifikasi pengaduan lingkungan hidup dan kehutanan yang dikeluarkan Kementerian LHK.

''Yang turun dari Kementerian LHK ada 4 orang pengawas lingkungan hidup. Hasil dalam berita acara disebutkan, bahwa PT Permata Citra Rangau tidak terbukti melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dari limbah," kata Bobby.

Dikatakan Bobby, tim dari Kementerian LHK yang turun juga memeriksa langsung ke lapangan, dokumen lingkungan hidup dan perizinan, fasilitas pengendalian pencemaran air, fasilitas pengendalian pencemaran udara emisi dan ambien, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), pengelolaan limbah B3, pengelolaan limbah padat non B3 dan limbah domestik.

''Kita juga sudah memiliki izin lingkungan dan izin pembuangan air limbah ke sumber air PT PCR. Untuk kelengkapan administrasi kita sudah lengkapi semua, kalau tidak ada izinnya tidak mungkin kita beroperasi," ungkap Bobby.

Pihaknya, sambung Bobby, juga menjalankan sesuai aturan mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) PT PCR. Sudah banyak bantuan yang diberikan kepada masyarakat sekitar operasional PT PCR dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Untuk karyawan PT PCR ada 80 persen warga lokal dari 90 karyawan yang ada sekarang ini. Jadi keberadaan PT PCR sangat membantu warga sekitar dan dapat membuka peluang pekerjaan," jelas Bobby. ***