
PEKANBARU – Kemenkumham Riau kembali mendeportasi atau memulangkan warga negara asing (WNA) yabg ada di Indonesia kenegara asalnya.
Kepala Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu menjelaskan WW pria 46 tahun asal China dideportasi karena telah melewati batas izin keluar atau Exit Permit Only.
"Rudenim Pekanbaru telah memindahkan 1 orang deteni WNA China ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. WNA tersebut akan menjalankan karantina selama 9 hari sebelum dideportasi ke negara asalnya. Karantina tersebut merupakan persyaratan dari China sebelum memasuki negara mereka," katanya, Kamis (14/4/2022).
Sebelumnya Jahari juga menjelaskan jika WNA dari negara tirai bambu itu juga berurusan dengan BNN Kabupaten Siak karena positif menggunakan narkoba.
"Karena direhab, masa EPO-nya habis, jadi harus kita deportasi," ucapnya.
Jahari Sitepu menerangkan dengan dilaksanakannya pemindahan terhadap 1 orang deteni WN China tersebut, maka jumlah Deteni dan Pengungsi yang berada dibawah Pengawasan Rudenim Pekanbaru sampai saat ini adalah berjumlah 888 orang.
Terdiri dari Pengungsi yang difasilitasi oleh International Organization for Migration (IOM) sebanyak 878 orang, Immigratoir yang difasilitasi oleh Rudenim Pekanbaru sebanyak 9 orang dan Pengungsi Mandiri yang tidak difasilitasi oleh IOM hanya berjumlah 1 orang.
"Deteni tersebut telah diberangkatkan dari Bandar Udara Internasional SSK II Pekanbaru menggunakan pada tanggal 12 April 2020 lalu pukul 07.50 WIB menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta," tutupnya. ***