PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

Wanita yang berinisial NA (52) dideportasi ke negara asalnya yaitu Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center di Batam pada hari Jumat (25/3/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.

Tindakan pendeportasian karena NA terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"NA diketahui telah berada di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu sejak bulan Maret 2020 dengan menggunakan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK) berdasarkan laporan dari keluarganya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu, melalui Kepala Kanim Kelas I TPI Pekanbaru, Syahrioma Delavino.

Tindakan administratif keimigrasian yang diambil oleh petugas Kantor Imigrasi Pekanbaru berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen izin tinggal NA. Hasilnya diketahui NA telah habis izin tinggalnya dan overstay lebih dari 60 hari.

“Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, menjadi pelajaran bagi seluruh WNA yang berada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru untuk dapat mena'ati peraturan yang berlaku. Serta sebagai bentuk nyata penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru,” terang Syahrioma Delavino.

Dijumpai terpisah Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu memberikan dukungannya kepada jajaran Kanim Pekanbaru.

"Tetap tegakkan aturan, walaupun langit runtuh. Jaga wibawa Keimigrasian, jaga integritas diri dan profesionalisme dalam bertugas. Jangan mau disuap. Dapat uangnya tak seberapa, kalau ketahuan bisa dipidana," tegas Jahari. ***