JAKARTA, GORIAU.COM - Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa daerah wajib membiayai Pilkada sesuai dengan perintah Undang-undang. Jadi tidak ada alasan tidak siap.

Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Drs Reydonnyzar pada Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada serentak Desember 2015 yang diikuti 269 daerah di Balai Kartini, Jakarta, Senin (4/5/2015.

''Kami sudah sampaikan kepada kepala daerah bahwa tidak alasan daerah untuk tidak bersedia melakukan Pilkada serentak. Karena perintah UU sudah jelas bahwa yang nama-nya anggaran Pilkada wajib dibiayai dengan APBD,'' ucap Donny.

Donny mengatakan, 269 daerah yang akan ikut melakukan Pilkada serentak sudah menyatakan kesiapan untuk melakukannya. ''Mulai dari Sumatera Utara sampai Papua kami sudah data lengkap semua dan tidak ada alasan daerah untuk tidak siap atau tidak cukup anggaran melakukan Pilkada serentak,'' ungkap Donny.

Ditambah Donny, terkait dengan pertanggungjawaban Pilkada, KPU dan Bawaslu Provinsi dan kabupaten kota bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap belanja hibah pemilihan. ''Bahwa KPU provinsi atau kab/kota dan panwaslu kab/kota menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kepala daerah paling lambat 3 bulan setelah seluruh tahapan pemilihan berakhir. Kemudian setelah selesai dan ada sisa dana wajib disetor kembali ke kas daerah paling lambat 3 bulan,'' tutupnya. (ari)