
PEKANBARU, GORIAU.COM - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, ternyata hingga kini belum mengetahui tentang rencana studi banding (Stuban) Anggota DPRD Riau ke luar negeri (LN). Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnizar ketika dikonfirmasi tentang izin Stuban yang dilayangkan DPRD Riau ke Kemendagri tersebut.
"Sampai saat ini kita belum tahu ada Stuban DPRD Riau keluar negeri itu. Kita belum terima permohonan izinnya," sebut pria yang akrab dipanggil Doni itu, saat dihubungi riauplus.com sebagaimana dikutip GoRiau.com, Minggu (2/12/2012).Seharusnya lanjut Donni, jika memang ada rencana Stuban itu, maka mesti mendapat izin dari Mendagri terlebih dahulu. "Tetapi nanti kita akan cek dululah, permohonan izinnya itu," ujar Donni lagi.Masih kata Donni, izin dari Mendagri itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 11 tahun 2011, tentang pedoman perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat, pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Dalam salah satu pasal di Permendagri itu juga menyebutkan, jika izin itu harus dilayangkan paling lambat 14 hari sebelum hari keberangkatan. Selain itu, Mendagri juga memiliki wewenang untuk menolak memberikan rekomendasi izin perjalanan dinas ke luar negeri tersebut.Seperti diketahui, Anggota DPRD Riau berencana akan melakukan lawatan studi banding ke luar negeri. Para anggota dewan ini akan melawat ke Amerika, Italia dan Australia. (nti/rpc)