
PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terkait pemanggilan Kepala Inspektorat Riau Syamsurizal, sebagai saksi dugaan korupsi di Dinas Koperasi (Diskop) Kabupaten Bengkalis.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau H Kasiaruddin kepada riauplus.com sebagaimana dikutip GoRiau.com, membenarkan telah diterimanya surat tersebut. "Sudah lama kita terima. Kalau tidak salah, sekitar sebulan lalu," ujarnya, Minggu (2/12/2012).Kasiaruddin menerangkan, surat pertama itu tentang permintaan Syamsurizal sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, Kasiaruddin tidak mengetahui jika ada surat pemanggilan kedua yang dilayangkan Kejati. "Kalau panggilan yang baru ini, saya belum tahu. Karena kebetulan, beberapa hari ini saya sedang menjalankan tugas dinas di luar kota. Jadi saya belum dapat laporan," sebutnya.Seperti diketahui, mantan Bupati Bengkalis Syamsurizal dipanggil Kejati Riau, terkait dugaan korupsi pembangunan pabrik kepala sawit fiktif di Bengkalis tahun 2002-2004. Pemanggilan kedua ini, karena Syamsurizal sempat mangkir pada pemanggilan pertama.Dalam kasus ini, Syamsurizal pernah diperiksa Kejati ketika kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun sejak kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, Syamsurizal belum pernah datang. Pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Syamsurizal terkait jabatannya sebagai Bupati Bengkalis saat itu. Ia diduga mengetahui proses dan pelaksanaan proyek pembangunan pabrik sawit mini.Dalam kasus ini Kejati sudah memeriksa ZA Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) Bengkalis 2002, Haji Dzazali selaku Kadiskop 2004, Umi Kalsum selaku Kadiskop 2012.Kasus ini berawal ketika Intelijen Kejati Riau melakukan investigasi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) di Diskop Bengkalis, pada tahun 2002-2004.Ketika itu, Diskop Bengkalis memberikan modal usaha ke Koperasi Serba Usaha (KSU) PWRI Tenggano Mandiri yang dipimpin Fahrizal, senilai Rp10 milyar. Dalam kesepakatannya, Diskop dan KSU PWRI ingin mendirikan pabrik kelapa sawit mini.Rencana awal pabrik itu akan dibangun di daerah Muara Basung. Akhirnya, pembangunannya dialihkan ke Tengganau Kecamatan Pinggir Bengkalis.Dilapangan, pabrik itu berjalan. Namun, pihak KSU Tengganau tidak memberikan pemodalan yang diberikan Dinas Koperasi Bengkalis. Sebagaimana disepakati pada awal pembangunan, antara koperasi Bengkalis dengan KSU Tenggano.Hasil penyelidikan, pabrik itu saat ini beralih kepengurusannya ke PT Tengganau Mandiri Lestari dibawah pimpinan Sunardi. Fahrizal sendiri, saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Dumai tersangkut kasus tindak pidana lainnya. (nti/rpc)