
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan 'police line' (penyegelan) lahan yang diduga milik sebuah perusahaan di Desa Pegati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (6/8/2015).
Lahan tersebut habis terbakar dan sudah datar dengan tanah. "Perusahaan tersebut masih diduga milik perusahaan, untuk itu dipasang 'police line' dulu," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Riau, Yulwiriati Moesa kepada GoRiau.com, Kamis (6/8/2015).
Dikatakan Yulwiriati, kebijakan ini dilakukan agar nantinya baik perusahaan maupun masyarakat tidak seenaknya membakar lahan untuk kemudian diberikan izin mengelola.
"Kita bersama pihak kementerian akan memanggil pihak perusahaan yang diduga memiliki lahan yang terbakar ini. Semua harus ditertibkan," tegas Yulwiriati.
Namun dirinya belum mau menyebutkan perusahaan mana yang diduga memiliki lahan yang terbakar tersebut. "Kita panggil dulu, itu akan diurus oleh tim penegak hukum. Berapa luas yang terbakar juga tengah kita hitung," tandasnya.
BLH Riau melakukan penyegelan bersama Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho San. "Ini terobosan baru untuk menyelamatkan lingkungan," ucap Yulwiriati.***