PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru kembali menggelar razia protokol kesehatan, Minggu (13/2/2021). Tujuan razia ini dilakukan adalah untuk menertibkan masyarakat yang masih melanggar dan lalai, akan pentingnya protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengatakan razia kali ini digelar di dua titik pusat perbelanjaan, yaitu Giant Panam dan Mal SKA. Bersinergi dengan TNI-Polri, timnya menyusuri pusat perbelanjaan tersebut untuk memastikan tidak ada kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB.

"Kita melakukan pengamanan, menerapkan Perwako 130 dimasa pandemi Covid-19, terutama di saat liburan ini. Agar tidak terjadi potensi keramaian dan pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya, Sabtu (13/2/2021).

Namun, Iwan menjelaskan bahwa sejauh pemantauannya, didapati bahwa semua pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan. Ia pun mengapresiasi hal tersebut.

"Sejauh ini kita lihat semua berjalan baik, tidak ada yang melanggar protokol kesehatan," jelasnya.

Meskipun demikian, Iwan memaparkan bahwa pelanggaran protokol kesehatan akan dikenakan sanksi, termasuk kepada pelaku usaha. Sanksi tersebut berupa pemanggilan dan sanksi administrasi. ***