JAKARTA - Kematian tragis Winda Lorenza Gowasa di Kota Medan memunculkan babak baru usai pihak keluarga resmi melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana ke Polda Sumatra Utara. Insiden ini kian menyita perhatian publik lantaran nama Winda diduga kuat masuk dalam daftar saksi penelusuran aset kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa instansinya pernah menerbitkan surat panggilan pemeriksaan untuk nama tersebut pada April 2026. Namun, perempuan tersebut absen tanpa memberikan keterangan resmi kepada penyidik.

"Kita belum bisa memastikan secara persis ya, apakah saksi yang dipanggil pada saat itu adalah orang yang sama dengan yang dimaksud. Sekali lagi kami sampaikan kami belum bisa memastikan secara persis," jelas Budi di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Menurut penjelasannya, keterangan Winda sangat dibutuhkan guna membongkar pergerakan uang tersangka DJBC. "Dalam perkara ini penyidik fokus menelusuri dan melacak berkaitan dengan aset-aset yang diduga terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi suap," tambahnya.

Sementara itu, pihak keluarga korban terus mencari keadilan atas tewasnya Winda di rumah mantan suaminya, Bripka Iman Harefa, Minggu (2/8/2026). Melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), ayah korban, Sanalu Gowasa mendaftarkan laporan dengan nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatra Utara pada Kamis (6/8/2026).

Laporan ini didasari oleh ketidaksesuaian kondisi fisik jenazah dengan kesimpulan awal kepolisian mengenai bunuh diri. Kuasa hukum keluarga Winda, Paul Junisu Jethro Tambunan menyatakan terdapat sejumlah tanda kekerasan di tubuh korban.

"Saat jenazah korban sampai di rumah duka, pihak keluarga melihat luka lebam di bagian wajah, kepala, dan badan, serta bekas luka sayatan di bagian kaki," tandas Paul, Jumat (7/8/2026).***