
PEKANBARU - Komitmen pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus ditunjukkan oleh jajaran penegak hukum di Provinsi Riau. Melalui Operasi PETI Merah Putih Kuantan yang berlangsung selama 10 hari, Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi mengambil langkah penindakan tegas terhadap ratusan alat tambang ilegal.
Langkah ini diambil demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem sungai akibat eksploitasi mineral yang tidak terkendali.
Selama operasi berlangsung, tim gabungan mencatat angka penindakan yang cukup masif. Sebanyak 436 rakit PETI dimusnahkan dan 15 orang ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum. Aparat tidak hanya menyasar pekerja tambang, tetapi juga memburu para pemodal yang memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.
Senin (10/8/2026), penyisiran kembali dilakukan di lima lokasi dalam wilayah hukum Polsek Singingi Hilir. Hasilnya, 81 rakit PETI beserta sejumlah peralatan pendukung ditemukan. Meski sedang tidak beroperasi, seluruh rakit tersebut langsung dibongkar dan dimusnahkan untuk memutus niat para pelaku kembali menambang.
Beriringan dengan langkah penegakan hukum, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turut mendesak Pemerintah Provinsi Riau memberikan jalan keluar bagi masyarakat. Ia meminta instansi terkait melegalkan tambang rakyat dengan skema yang lebih tertata dan ramah lingkungan.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ismon Diondo Simatupang menyatakan pihaknya kini tengah mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Untuk IPR kami selalu didorong oleh Pak Kapolda, karena memikirkan nasib masyarakat yang bergantung pada tambang emas. Namun, skema ini akan dilakukan dengan ramah lingkungan,” papar Ismon, Selasa (11/8/2026).
Melalui penerbitan IPR, pemerintah berharap kegiatan ekstraksi sumber daya alam oleh masyarakat dapat diawasi secara penuh, memenuhi standar administrasi, kelayakan teknis, serta terjamin dari sisi keselamatan pertambangan. ***