BENGKALIS, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Pelabuhan untuk mengelola dua pelabuhan penumpang dan satu pelabuhan kargo yang telah dibangun.

Kepala Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bengkalis, Arman AA mengatakan pembentukan badan usaha khusus tersebut dalam upaya penyelamatan tiga pelabuhan yang sudah selesai dibangun, dua diantaranya sudah dioperasikan. Tiga pelabuhan yang akan dikelola BUP adalah pelabuhan penumpang domestik Bandar Sri Laksamana (BSL), pelabuhan penumpang internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Selatbaru dan pelabuhan kargo di Desa Air Putih Bengkalis.

“Dalam tahun ini juga kita akan segera mengajukan Ranperda tentang Pembentukan BUP ke DPRD Bengkalis sebagai tindaklanjut dari Undang-undang tentang kepelabuhan serta tatacara sistem pelayaran nasional. Ranperda ini akan memuat tentang pembentukan BUP di Kabupaten Bengkalis,” ujar Arman, Selasa (5/3/2013).

Pendirian BUP nanti bisa berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berdiri sendiri atau berafiliasi dengan BUMD yang sudah ada di Bengkalis, PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ). Pembentukan BUP ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Angkutan Perairan, Kepelabuhan dan Sistem Transportasi Nasional serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2009.

Seiring dengan rencana pengajuan Ranperda Pembentukan BUP, masalah perizinan ketiga pelabuhan tersebut juga menjadi skala prioritas Dishubkominfo untuk menuntaskannya. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 ditegaskan bahwa pengelolaan pelabuhan umum baik itu penumpang maupun kargo harus melalui BUP. Melalui Perda itulah nantinya, tatacara pengelolaan pelabuhan akan diserahkan kepada pihak ketiga karena tidak boleh dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah.

Kepala Bidang Perhubungan Laut Dishubkominfo Indra Buana menambahkan, selain BUP juga harus dibuat Rencana Induk Pelabuhan (RIP). Untuk pelabuhan-pelabuhan yang ada di Indonesia, RIP tersebut dibuat Pemerintah Pusat, namun Pemerintah Pusat sendiri memiliki keterbatasan.

“RIP tersebut dibuat pusat hanya untuk lima pelabuhan dalam setahun dengan menggunakan dana APBN yang terbatas. Akan tetapi kita sendiri akan mengkaji kembali dengan melaksanakan pertemuan dalam waktu dekat ini dengan syahbandar-syahbandar di seluruh Bengkalis, apakah RIP dibuat pusat dengan dana ABPN atau APBD Bengkalis,” sambung Indra Buana.

Selain itu juga harus dibuat kajian tentang Daerah Kepentingan Pelabuhan (DKP) seiring dengan RIP. Intinya Pemerintah Pusat meminta dalam pengoperasian pelabuhan dua item utama yang harus dipenuhi adalah pembentukan BUP serta RIP.

“Inilah sekarang yang menjadi tugas kami menyelesaikan masalah pelabuhan yang ada saat ini supaya kedepan dapat beroperasi serta tidak terkendala lagi dengan masalah perizinan atau hal-hal yang di luar ketentuan,” tutupnya. (jfk)