PEKANBARU – Keuntungan bisnis judi online ternyata sangat menggiurkan. Seperti yang terungkap dalam ekspose penangkapan pelaku judi online di Pekanbaru, Riau.

Wadir Krimsus Polda Riau, AKBP Iwan K Manurung kepada pers, Jumat (22/9/2023) mengatakan, dari pengakuan AG, yang sudah diamankan Polda Riau, ternyata keuntungan dalam seminggu bisa Rp 50 juta.

Menurut penyidik, AG telah menjalankan bisnis judi online sejak 2016. Penghasilan AG pada tahun 2016 hingga 2017 diperkirakan mencapai 100 juta per minggu.

''Jika dikalkulasi, totalnya hampir 10 miliar. Sementara dari tahun 2018 hingga 2023, penghasilannya diduga sekitar 50 juta per minggu atau total sekitar 13 miliar," paparnya.

Saat ini Polda Riau telah menyita aset pelaku mencapai angka Rp 57,7 miliar, kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di Provinsi Riau dalam hal judi online.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim siber Ditreskrimsus Polda Riau menyita lima mobil mewah plus satu unit motor Harley Davidson dari tersangka pebisnis judi online di Pekanbaru.

''Ya, kami sudah menyita 1 unit hp iPhone 14 Pro Max, 5 mobil mewah, 1 motor Harley Davidson, 1 motor Vespa, dan sebuah komputer rakitan," ujar Wadir Krimsus Polda Riau, AKBP Iwan K Manurung kepada pers, Jumat (22/9/2023).

Selain itu, tim juga menyita aset berupa 2 unit ruko di Kartama dan 2 unit kos-kosan masing-masing berisi 20 kamar yang berlokasi di Panam dan di belakang kampus UIR.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim siber Ditreskrimsus Polda Riau, Jumat, 15 September 2023 mengungkapkan perjudian online yang terjadi di Pekanbaru. Selain mengamankan pelaku, Polda juga menyita aset dan barang mewah milik pelaku bernama AG (31 tahun).

"Kami berhasil membongkar permainan judi online ini yang akan kami kembangkan lebih lanjut," kata Wadir Krimsus Polda Riau, AKBP Iwan K Manurung.

Dia menambahkan bahwa penangkapan Ari, atau yang lebih dikenal dengan AG, dilakukan di Jalan Nur Kamila, Kelurahan Maharatu, Pekanbaru. ***