JAKARTA – Pengesahan KUHAP baru oleh DPR memunculkan kegelisahan di kalangan pegiat hukum dan masyarakat sipil. Sejumlah pihak menilai aturan tersebut berpotensi memperluas ruang intervensi negara hingga menyentuh wilayah privasi warga, sebuah kondisi yang dinilai melemahkan perlindungan hak asasi.

Seorang aktivis hukum sempat menyampaikan kecemasannya usai sebuah diskusi di Jakarta. Ia menilai Indonesia tengah melangkah mundur tanpa disadari. Kekhawatiran serupa juga mengemuka dari banyak organisasi masyarakat sipil yang melihat perubahan KUHAP ini bukan sekadar pembaruan prosedural, melainkan pergeseran keseimbangan antara hak warga dan kewenangan aparat.

Beberapa pasal yang membuka peluang penyadapan tanpa pengawasan peradilan serta potensi perpanjangan penahanan menjadi sorotan utama. Publik mempertanyakan apakah negara sedang menata ulang hubungan antara warga dan kekuasaan, atau justru memberi ruang lebih besar bagi aparat untuk bertindak tanpa kontrol yang memadai.

Dalam tradisi hukum modern, keseimbangan tersebut sangat penting. Hukum acara pidana dipandang sebagai pagar pembatas agar kekuasaan tidak melampaui batas. Model crime control dan due process yang diperkenalkan Herbert Packer menunjukkan adanya dua kutub yang harus dijaga seimbang. KUHAP baru dianggap terlalu condong pada crime control tanpa diiringi mekanisme pengawasan yang kuat.

Suara kritis juga datang dari praktisi hukum di daerah. Seorang pengacara Peradi di Banten menilai banyak kasus yang ditanganinya berawal bukan dari proses penyidikan ideal, tetapi dari prosedur terburu-buru dan minim transparansi.
“Kalau aturannya longgar, praktiknya bisa lebih longgar lagi,” ungkapnya.

Meski demikian, KUHAP baru tetap memiliki sisi positif. Sejumlah aturan mencoba merapikan prosedur, memperjelas peran hakim praperadilan, serta menyesuaikan kebutuhan teknologi. Namun, masyarakat sipil menegaskan bahwa suatu aturan hukum tidak cukup dinilai dari niat baiknya, melainkan juga dari potensi dampak buruk ketika diterapkan dalam sistem yang masih bergulat dengan masalah akuntabilitas aparat.

Berbagai keberatan publik—mulai dari penolakan, usulan revisi, hingga tuntutan pengawasan tambahan—menunjukkan bahwa masyarakat masih peduli pada masa depan hukum acara pidana di Indonesia. Mereka tidak ingin KUHAP berubah menjadi alat yang memberi celah kesewenang-wenangan.

Pada akhirnya, KUHAP baru menjadi pengingat bahwa perubahan hukum harus lahir dari dialog yang jujur antara negara dan masyarakat. Tanpa itu, sebuah aturan bisa kehilangan legitimasi. Pertanyaan mendasarnya tetap sama: apakah hukum ini membuat warga lebih terlindungi, atau justru lebih rentan? ***