PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mengusut kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan Politeknik Kabupaten Kampar tahun 2008-2010. Penyidik Kejati masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus yang diduga menyebabakan kerugian negara milliaran rupiah tersebut.
"Iya itu kasus tunggakan kita yang terus diselesaikan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Eddy Rakamto, SH MH, melalui telepon selulernya, Minggu (11/5/2014).
  Dikatakan Eddy, penyelidikan kasus tersebut sudah dimulai tahun 2011-2012 lalu, ditangani penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus). "Iya, nanti saya tanyakan lagi sama Pidsus, bagaimana perkembangan penanganannya," ujar Kajati.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan Politeknik Kampar, sudah masuk tahap penyidikan. Pihak Kejati Riau telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Kampar Azmi dan Usadani.
Pembangunan Politeknik Kampar ini merupakan proyek multiyears, yang dianggarkan dalam APBD Kampar tahun 2008-2010.
Dalam pembangunannya, terdapat kelebihan pembayaran. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp2 miliar dan kerugian negara diperkirakan Rp1 miliar lebih. ktr