PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi di kegiatan perjalanan dinas dan pengadaan barang dan jasa pada Sekertariat Dewan DPRD Siak.

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan yang berlangsung sekak tahun 2017 hingga 2019 yang bersumber dari APBD dengan total Pagu Anggaran Sebesar Rp69.697.900.000.

“Saat ini masih proses penyelidikan. Sudah ada 3 orang saksi yang kita periksa hari ini,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, Kamis (19/5/2022).

Pemeriksaan itu dilakukan di Ruang Pemeriksaan Pidsus Kejati Riau oleh Tim Jaksa Penyelidik Pidsus Kejati Riau.

Tiga orang yang dimintai keterangan adalah IM (selaku Kabag Risalah Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Siak Tahun 2017-2019). Kemudian R (selaku Staff Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Siak), dan N (selaku Staff Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Siak).

“Mereka dimintai keterangan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejati Riau terkait melaksanakan atau tidak melaksanakan Perjalanan Dinas pada Tahun 2017 s/d 2019,” lanjut Bambang.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, permintaan keterangan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejati Riau untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi peristiwa pidana.

Lalu indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi potensi kerugian negara, dalam dugaan penyimpangan pada kegiatan Perjalanan Dinas dan Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Siak TA. 2017-2019 yang bersumber dari APBD dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 69.697.900.000,- (enam puluh sembilan miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah).

“Permintaan keterangan dilaksanakan dengan protokol kesehatan (prokes),” tutup Bambang. ***