
PEKANBARU – Lima jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ditugaskan untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), yang kini tengah ditangani penyidik kepolisian.
"Iya sudah ada jaksa P16-nya. Ada lima orang," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (2/7/2025).
Penunjukan lima jaksa ini merupakan bagian dari peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses penegakan hukum. Para jaksa bertugas memantau jalannya penyidikan serta meneliti kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Saat ini, tim JPU masih menunggu pelimpahan tahap I berkas perkara tersebut," jelas Zikrullah.
Penanganan perkara ini berawal dari operasi tim gabungan yang berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai cukong perambah hutan secara ilegal di kawasan konservasi TNTN seluas 401 hektare. Kedua pelaku berinisial NJAS dan DP.
Selain itu, turut diamankan seorang tokoh adat, J, yang menjabat sebagai Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. J diduga mengklaim tanah ulayat seluas 113.000 hektare yang masuk dalam kawasan TNTN.
J bahkan menerbitkan surat hibah atas lahan tersebut dan menjualnya kepada pihak lain. Penangkapan terhadap J merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain, DY, yang lebih dulu ditangkap karena memiliki kebun sawit di areal TNTN.
DY diketahui membeli dua surat hibah lahan masing-masing seluas 20 hektare dari J, dengan harga Rp5 juta per surat. ***