PEKANBARU - Terkait dugaan penyimpangan anggaran, sebesar Rp25 miliar pada pengadaan media pembelajaran berbasis IT, dan Multimedia untuk SMA pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau tahun anggaran 2018, Kejati Riau saat ini tengah melakukan pengumpulan keterangan dan dokumen.

Diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azizi bahwa, saat ini penyelidikan masih terus berlanjut, karena pihaknya tengah menyiapkan keterangan dan dokumen untuk penguatan bukti-bukti penyimpangan.

"Masih penyelidikan, saat ini mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen," kata Hilman kepada GoRiau.com, Selasa (21/4/2020) sore.

Kemudian Hilman juga membeberkan, saat ini dugaan penyimpangan tersebut memang ada, namun secara detail kedepan pihaknya akan disampaikan.

"Ada (penyimpangan). Nanti kalau sudah ada kesimpulan tim baru kita info ya substansinya," tutup Hilman.

Informasi yang dihimpun, diduga ada penyimpangan anggaran dalam pembelian komputer atau laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau tahun 2018.

Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Dimana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.

Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp25 miliar sudah berlangsung dan terindikasi menjadi 'bancakan' beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan.

Deal-dealan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau. Pola yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapi. Di mana, pihak Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui perusahaan online shop yang sudah bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Pihak online shop kemudian membeli ke beberapa vendor yang berbeda. Sedangkan, harga yang dibuat telah disesuaikan dengan harga pasar.

PT BMD selaku salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Disdik Riau. Selain itu, terdapat indikasi satu perusahaan sebagai penampung fee untuk beberapa perusahaan yang mengatur kegiatan tersebut. ***