
KAMPAR – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau maksimalkan pencarian terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.
Dua tersangka yang berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu bisa saja menjalani sidang secara in absentia. Artinya, proses peradilan perkara bisa berjalan tanpa harus dihadiri oleh terdakwa.
Adapun dua tersangka yang kini masih menjadi buronan kejaksaan itu adalah Surya Darmawan, selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, dan Kiagus Toni Azwarani, Kuasa Direksi PT Gumilang Utama. Kasus yang menjerat kedua tersangka, ditangani oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
"Menurut kami penyidik, sudah (dimungkinkan disidangkan secara in absentia). Tapi kan yang menyidangkan itu, Penuntut Umum," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Rabu (23/3/2022).
Kendati begitu diungkapkan Rizky, pihaknya masih akan memaksimalkan upaya pencarian terhadap kedua tersangka terlebih dahulu.
"Kita tetap maksimalkan dulu mencari dua orang tersangka tersebut. Kita sudah menetapkan DPO, minta bantuan Kejagung, kepolisian. Jadi kita maksimalkan itu dulu," ungkap dia.
Surya Darmawan dan Kiagus, merupakan 2 dari total 6 tersangka yang dinilai bertanggungjawab dalam dugaan rasuah pada proyek pembangunan tahap III instalasi rawat inap RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. Selain mereka berdua, jaksa juga menjerat 4 tersangka lainnya.
Diantaranya Abdul Kadir Jaelani, selaku Direktur PT Fartir Jaya Pratama. Diduga ada aliran dana yang diterima tersangka sekitar Rp4 miliar.
Selain itu, tersangka bersama beberapa tersangka lainnya mengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Alen.
Selain Abdul Kadir Jaelani, penyidik juga telah menetapkan Project Manager, Emrizal sebagai tersangka.
Sementara dua orang pesakitan lainnya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Keduanya tengah diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan.
Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.
Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.***