PEKANBARU - Kejaksaan tinggi Riau menghentikan penyelidikan hasus dugaan korupsi dana hibah PT PLN ke Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau tahun 2016 - 2017 senilai Rp7 miliar. Hingga saat ini belum cukup bukti tahap permulaan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Subekhan, Senin (10/12/2018) mengatakan, dihentikannya penyelidikan dugaan korupsi dana hibah tersebut dikarenakan bukti untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan belum ditemukan atau tidak cukup.

''Hasil pulbaket yang kita rangkum, belum kita peroleh bukti permulaan cukup tindak pidananya," sebut Subekhan

Meski penyelidikannya dihentikan, Subekhan mengatakan bukan berarti kasus dugaan korupsi ini tidak diselidiki kembali. "Jika ada penemuan baru, pasti akan dibuka kembali (kasusnya-red). Saat ini alat buktinya belum cukup untuk bisa ditingkatkan ke penyidikan,'' sambungnya.

Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak dari UIN Suska dan PT PLN. Sebagai saksi diantaranya, mantan Rektor UIN Suska Riau, Munzir Hitami, pegawai PT PLN UIP Sumbagteng, Manajer Unit Pembangunan Konstruksi Jaringan Sumatera (UPKJS) UIP Sumbagteng, Rachmad Basuki, Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama UIN Suska Riau, Kafrina dan sejumlah tenaga pengajar di UIN Suska Riau. ***