
PEKANBARU – Komitmen penertiban aset daerah di Provinsi Riau semakin menguat lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Proses pengikatan kerja sama yang bertujuan mewujudkan tata kelola aset yang tertib dan profesional ini berlangsung di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Rabu (20/5/2026).
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, memberikan apresiasi tinggi atas langkah progresif otoritas kejaksaan yang secara khusus menghadirkan struktur baru guna menyelamatkan kekayaan negara.
"Pertama-tama saya menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau atas inisiatif dan langkah penguatan yang dilakukan melalui pembentukan Asisten Bidang Pemulihan Aset," ungkapnya.
Fungsi strategis pendampingan hukum ini sangat dibutuhkan pemerintah daerah untuk mengeksekusi langkah-langkah pemulihan barang milik daerah. SF Hariyanto juga memperingatkan seluruh perangkat daerah di bawah naungan Pemerintah Provinsi Riau agar bekerja lebih serius dan tertib dalam menata kelola aset.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, menyambut baik sinergi ini sebagai wujud dukungan penuh instansinya terhadap terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan memiliki kepastian hukum.
"Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel," urainya. ***