PEKANBARU – Pembelian alat kesehatan (Alkes) senilai Rp 14,2 miliar lebih di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari, Rengat, yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan (BanKeu) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016, sudah sesuai aturan.

Sempat mencuat, dugaan korupsi dalam pembelian Alkes yang menggunakan Dana BanKeu Provinsi Riau. Diduga pembelian Alkes di RSUD Indrasari bersumber dari barang ilegal, karena tidak memiliki certifikat of origin, packing list, sertifikat mutu, kartu garansi dan harganya di Marka Up.

Ada sebanyak 13 item Alkes yang diduga dibeli secara ilegal, dan di mark up harganya, dengan total dana yang dikeluarkan mencapai Rp.14.245.586.591,95.

Dengan adanya dugaan tersebut, kemudian Kejati Riau melakukan penyelidikan yang dimulai sejak tanggal 11 Januari 2021 lalu.

“Seiring dilakukannya penyelidikan oleh penyidik Pidsus Kejati Riau, ternyata pengadaan 13 item Alkes di RSUD Indrasari Rengat tersebut melalui Sistem  E-purchasing,” kata Aspidsus Kejati Riau, Tri Joko kepada GoRiau, Minggu (13/3/2022).

Sistem pembelian itu sesuai dengan Sesuai Pasal 110 ayat (4) Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan ke-4 atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah yang berbunyi, Bahwa kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi(K/L/D/E) wajib melakukan E-Prchasing terhadap barang atau jasa yang sudah dimuat daalam sistem Katalog Elektronic sesuai dengan kebutuhan K/L/D/E.

Kemudian, juga ditemukan fakta bahwa, berdasarkan PPK dan pejabat pengadaan, barang-barang tersebut dibeli dengan system E-Purchasing dengan pembelian melalui E-Katalog yang sudah ada spesifikasinya di E-Katalog tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan bersama Tim Ahli dari BPFK Kemenkes RI Surabaya, diketahui kalau 13 item Alkes yang dibeli menggunakan BanKeu Provinsi Riau itu sudah dilengkapi dengan certifikat of Origin, Packing List, sertifikat mutu, Kartu Garansi.

“Sampai saat ini semua Alkes tersebut masih berfungsi, dan digunakan. Alkes yang diadakan juga sesuai dengan spesifikasinya. Terlebih, sampai dengan saat ini alat-alat tersebut belum pernah mengalami kerusakan dan sangat dibutuhkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Rengat,” yakin Tri Joko.

Maka, dengan alasan itulah Tim Penyidik dari Pidsus Kejati Riau menghentikan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUD Indrasari Rengat.

“Bahwa pengadaan alat-alat kesehatan tersebut tidak ditemukan perbuatan melawan hukum. Karena dilakukan dengan system E-Katalog dan tidak ditemukan kerugian negara karena harga pembelian sesuai dengan harga E-katalog dan alat-alat kesehatan yang dipesan didukung dengan dokumen-dokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan. Sehingga penyelidikan ini dihentikan,”tutup Tri Joko.

Untuk diketahui, pada tahun 2016 lalu, RSUD Indrasari mendapat kucuran bankeu dari Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp41 miliar.

Uang sebesar itu digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan. Adapun jumlahnya mencapai Rp36 miliar.

Sementara sisanya, Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. ***